Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Surahman Hidayat Apresiasi Polri dan Dorong Pemulihan Menyeluruh bagi Korban Penganiayaan Anak

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (15/09) — Surahman Hidayat, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam keras atas tindakan tidak berperikemanusiaan dalam kasus dugaan penganiayaan anak MK (7) yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. MK (7) ditemukan dalam kondisi mengenaskan luka bakar di wajah, patah tulang, memar di seluruh tubuh, dan tanda-tanda malnutrisi, mengalami trauma berat secara psikologis, serta belum mampu berkomunikasi secara lancar dan menunjukkan ketakutan ekstrem terhadap pelaku.

Surahman memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan dan RS Polri Kramat Jati, atas tindakan cepat dan profesional dalam penyelamatan MK dari lokasi kejadian, penanganan medis dan psikologis yang profesional terhadap korban.

”Saya mengapresiasi setinggi-tingginya atas tindakan cepat Polri dalam penyelamatan korban anak MK. Langkah hukum yang tegas terhadap dua pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan anak MK menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari tindak kriminal,” imbuh Surahman.

Legislator FPKS yang bertugas di komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama dan sosial ini juga mendesak penegakan hukum secara maksimal atas tindak kejahatan terhadap anak yang telah dilakukan oleh EF (40) alias “Ayah Juna” yang merupakan pasangan sejenis dari ibu korban SNK (42).

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan moral bangsa. Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan anak-anak yang menjadi korban kekerasan,” ujar Surahman.

Saat ini MK (7) berada dalam perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. MK (7) sudah mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan fisik, termasuk peningkatan berat badan dan respons terhadap lingkungan aman dan juga telah mendapatkan pendampingan dari psikolog anak dan pekerja sosial.
Selain harus mendapatkan perawatan intensif untuk pemulihan fisik.

Surahman juga mengatakan pentingnya pendampingan psikologis jangka panjang bagi MK agar dapat pulih dari trauma berat yang dialaminya, serta penempatan MK di lembaga pengasuhan resmi yang menjamin hak-hak anak secara menyeluruh, termasuk pendidikan, kesehatan, dan rasa aman.

”Pemulihan MK tidak cukup hanya dengan perawatan medis. MK membutuhkan pendampingan psikologis jangka panjang dan lingkungan pengasuhan yang aman, sehat, dan penuh kasih. Negara wajib hadir secara utuh untuk menjamin bahwa setiap anak korban kejahatan untuk mendapatkan haknya kembali—hak untuk merasa aman, untuk belajar, untuk tumbuh, dan berkembang secara baik,” pungkas Surahman.