Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Meitri Citra Wardani Dukung Penguatan Tata Kelola Migas Aceh demi Kesejahteraan Masyarakat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Aceh (15/09) — Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, menegaskan perlunya penguatan tata kelola sektor minyak dan gas (migas) di Aceh agar dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendukung upaya mencapai swasembada energi.

Hal ini ia sampaikan saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Migas Komisi XII DPR RI ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas di Aceh yang berlangsung sejak tanggal 11-13 September 2025.

Meitri mengungkapkan, secara geologi Aceh memiliki potensi hidrokarbon besar, baik onshore maupun offshore, khususnya di Blok Andaman I, II, dan III yang masing-masing diperkirakan menyimpan cadangan gas bumi sekitar 6 triliun kaki kubik (TCF).

Kendati begitu, kontribusi sektor ini terhadap fiskal daerah dinilai masih sangat rendah. Pada tahun 2023 misalnya, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas untuk Aceh hanya Rp252,67 miliar, atau kurang dari 1% dari total APBD Aceh 2024 yang mencapai Rp36,26 triliun.

“Potensi migas Aceh sangat besar, tetapi kontribusinya ke ekonomi daerah belum cukup maksimal. Untuk itu, kami mendorong BPMA bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperbaiki tata kelola yang kurang efektif dan segera mempercepat monetisasi cadangan migas ini agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat Aceh,” ujar Meitri.

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang perlu diatasi agar pengelolaan migas Aceh memberi dampak yang optimal. Meitri mengungkapkan, banyak lapangan migas tua seperti Arun yang telah memasuki fase penurunan produksi (decline), sehingga memerlukan penerapan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR).

“Selain itu, kami mencermati bahwa keterbatasan infrastruktur gas seperti jaringan pipa ARBAN, terminal, dan jaringan distribusi menyebabkan menyebabkan cadangan gas belum dapat disalurkan optimal ke industri lokal dan jaringan kelistrikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anggota DPR Dapil Jawa Timur VIII ini mengingatkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) agar tidak hanya fokus pada aspek teknis produksi, tetapi juga memberi perhatian serius terhadap pelibatan masyarakat lokal dalam ekosistem bisnis hulu minyak dan gas (migas). Meitri menilai pelibatan warga lokal adalah wujud komitmen kontraktor dalam membangun ekosistem industri energi yang inklusif dan berkeadilan.

“Keterlibatan mereka dapat menciptakan sense of ownership atau rasa kepemilikan guna memperkuat dukungan sosial dan meminimalisir potensi konflik sosial antara kontraktor dengan lingkungan setempat,” ujarnya.

Anggota DPR Dapil Jawa Timur VIII ini menambahkan, pelibatan masyarakat lokal tidak sebatas pada penyerapan tenaga kerja semata, tetapi juga dengan menjalin program kemitraan UMKM, kerjasama penyediaan jasa dan barang, hingga penunaian program pemberdayaan yang relevan dengan potensi dan kebutuhan wilayah setempat.

“Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengendalian KKKS agar kontribusi ekonomi dari perusahaan benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat lokal. Pengelolaan migas Aceh tidak boleh hanya menguntungkan pusat atau korporasi. Harus ada keberpihakan nyata bagi masyarakat Aceh, terutama dalam bentuk penerimaan daerah, kesempatan kerja, dan pembangunan infrastruktur energi guna mendorong peningkatan akses energi yang berkeadilan serta pemerataan ekonomi bagi masyarakat,” pungkas Meitri.