Jakarta (12/09) — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS Ateng Sutisna menyoroti temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai tingginya pencemaran di salah satu kawasan industri di Jabodetabek. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi kaidah lingkungan hidup, serta tidak boleh mengabaikan kewajiban dalam melaporkan dan mengelola limbah industrinya.
“Aturan lingkungan hidup bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi. Bila ada perusahaan yang lalai, apalagi secara sengaja tidak melaporkan pengelolaan limbah, maka sanksi tegas harus dijatuhkan,” ujar Ateng.
Menurutnya, pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan industri tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Karena itu, ia menilai pengawasan KLH harus ditingkatkan, dengan melibatkan masyarakat setempat maupun lembaga independen agar praktik pencemaran dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti.
“Lingkungan yang rusak akan menjadi beban jangka panjang bagi negara. Masyarakat yang terkena dampak pencemaran akan menanggung kerugian kesehatan, ekonomi, dan sosial. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk ragu memberikan sanksi administratif maupun pidana,” tegasnya.
Ateng juga mengingatkan bahwa keberlanjutan pembangunan nasional harus berjalan seiring dengan keberlanjutan lingkungan.
“Jangan sampai perusahaan hanya mengejar keuntungan jangka pendek dengan mengorbankan generasi mendatang. Lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah hak setiap warga negara, dan perusahaan wajib menjaga hak tersebut,” tambahnya.
Ia menyatakan pihaknya akan terus mendorong KLH, Kementerian terkait, dan pemerintah daerah untuk memperketat regulasi serta meningkatkan transparansi laporan lingkungan perusahaan. Selain itu, DPR RI siap mendukung agar penegakan hukum lingkungan benar-benar berjalan efektif.
“Komitmen terhadap kelestarian lingkungan harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Penegakan hukum harus melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat,” pungkasnya