Jakarta, (10/09) — Anggota DPR RI Fraksi PKS Komisi III, M. Nasir Djamil, menyoroti sejumlah isu strategis dalam fit and proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung Tahun 2025. Agenda rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/09).
Nasir mengawali dengan menyinggung persepsi publik terhadap putusan tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung. Menurutnya, ada pandangan bahwa putusan-putusan di tingkat kasasi lebih banyak menambah hukuman bagi terdakwa korupsi dibanding menghadirkan rasa keadilan secara utuh.
“Ini tentu bukan dalam rangka membela koruptor, tapi hakim seharusnya memberikan keadilan bukan hanya kepada korban, tapi juga kepada terdakwa. Tugas hakim memang sangat berat, dan persepsi bahwa putusan-putusan tipikor di MA lebih menghukum ketimbang menghadirkan keadilan perlu dijelaskan,” ujar Nasir.
Selain itu, Nasir juga mempertanyakan pengalaman calon Hakim Agung yang berpindah dari kamar tipikor ke kamar militer, sekaligus mengaitkannya dengan isu tindak pidana koneksitas. Ia menyinggung relevansi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang banyak menggunakan istilah lama, seperti “Angkatan Bersenjata” dan “Menteri Pertahanan dan Keamanan,” yang kini sudah tidak sesuai dengan perkembangan.
“Menurut Saudara Calon Hakim Agung, apakah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 ini masih relevan dengan dinamika hukum saat ini? Karena banyak istilah di dalamnya sudah tidak sesuai lagi,” tegasnya.
Lebih jauh, Nasir juga menghubungkan hal tersebut dengan perubahan Undang-Undang TNI terbaru yang memperluas penempatan prajurit aktif di lembaga sipil. Menurutnya, jika dikaitkan dengan paparan calon hakim agung tersebut, kondisi itu berpotensi menambah kasus pidana koneksitas antara militer dan sipil.
“Jika mengikuti argumentasi yang saudara paparkan dalam makalah ini, prajurit aktif yang kini mengalami perluasan di lembaga sipil, maka potensi tindak pidana yang melibatkan militer dan sipil juga semakin besar. Bagaimana pandangan Saudara terkait kondisi ini?” kata Nasir.
Terakhir, Nasir menyoroti soal disparitas keadilan akibat ketiadaan pengadilan koneksitas. Ia menilai penting untuk mengevaluasi apakah ketentuan yang ada saat ini masih mampu menjawab dinamika hukum dan rasa keadilan masyarakat.