Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Adang Daradjatun Tekankan Pertanggungjawaban Komando dalam Fit and Proper Test Calon Hakim Agung

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (10/09) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya kejelasan pandangan terkait pertanggungjawaban komando dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat saat mengikuti fit and proper test calon Hakim Agung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/09).

Dalam kesempatan tersebut, Adang menyampaikan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh sejumlah pihak kepada calon Hakim Agung harus menjadi pegangan moral dan integritas dalam menjalankan tugas.

“Bapak diberikan rekomendasi oleh 11 orang, dan semuanya menyatakan Bapak seorang yang baik, profesional, dan sebagainya. Jadi titipan saya, andai kata nanti terpilih, tolong rekomendasi itu menjadi pegangan,” ujar Adang.

Lebih lanjut, Adang mengkritisi salah satu bagian makalah yang disampaikan calon Hakim Agung mengenai kewenangan pengadilan HAM. Ia meminta penjelasan lebih dalam mengenai pandangan calon terkait konstruksi pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

“Saya mempelajari makalah yang Bapak sampaikan, ada yang agak sedikit nyangkut di saya. Di halaman kedua, Bapak menulis bahwa pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran HAM berat sekian kejahatan perang. Namun demikian, atas prinsip kekerasan dan jatuhnya korban akibat pelanggaran HAM akan diupayakan ditarik dalam konstruksi dua jenis pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Saya mau penjelasan yang lebih mendalam, Bapak ini mau narik kemana sebetulnya apabila terjadi di negara kita?” ungkapnya.

Selain itu, Adang juga menyoroti aspek pertanggungjawaban komando dalam pelanggaran hukum humaniter. Menurutnya, seorang komandan memiliki tanggung jawab lebih besar dibandingkan anggota pelaksana yang hanya menjalankan perintah.

“Sebagai kesimpulan, Bapak menyatakan bahwa konstelasi yang bertanggung jawab dalam pelanggaran hukum humaniter tidak hanya pada pelaku, namun juga pada atasan komando. Bapak harus bisa meyakinkan kita, sampai di mana hubungan dan pertanggungjawaban itu. Saya akan berpikir, kalau misalnya anggota melakukan perintah dari atasan, maka yang bertanggung jawab adalah komandannya, bukan anggotanya. Silakan Bapak bercerita sehingga kita bisa menangkap apa yang ada di pemikiran Bapak,” tegas Adang.

Rapat uji kelayakan ini merupakan bagian dari proses seleksi calon Hakim Agung oleh Komisi III DPR RI yang akan memberikan penilaian atas integritas, pemahaman hukum, serta visi dan misi para kandidat dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.