Jakarta (28/08) — Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual (KI) sekaligus perbaikan tata kelola lembaga pengelola hak cipta. Hal ini disampaikan dalam rapat dengan Dirjen Kekayaan Intelektual beserta jajaran, Rabu (27/08) di Jakarta.
“Kalau kita bicara soal kekayaan intelektual, ini akan makin berkembang setiap harinya. Tentu mitigasi terhadap perkembangan ini harus kita antisipasi agar tidak menimbulkan gap antara temuan baru dengan sistem yang kita gunakan,” ujar Yanuar.
Ia memberikan apresiasi atas capaian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, namun menilai perlu ada perbaikan, khususnya dalam sosialisasi. Yanuar menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat, khususnya di daerah, mengenai pendaftaran kekayaan intelektual.
“Di dapil saya, Banyumas-Cilacap, banyak masyarakat tidak tahu bahwa kekayaan intelektual mereka bisa didaftarkan, diakui negara, dan bahkan dimonetisasi. Ini penting. Kesadaran harus dibangun, didukung dengan akses yang mudah, termasuk digitalisasi layanan. Tapi jangan lupa, di desa-desa yang akses internetnya terbatas, mereka akan kesulitan. Intellectual property ini bukan hanya milik orang kota, tapi milik seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, Yanuar juga menyoroti persoalan royalti musik dan lagu yang dinilai tidak profesional dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Menurutnya, sistem informasi lagu dan musik (SILM) yang diamanatkan PP 56/2021 harus segera diselesaikan.
“Kalau basis pemungutan royalti hanya dihitung dari jumlah kursi restoran atau kafe, ini ngawur. Harusnya berbasis pada lagu yang diputar dan hak penciptanya. Kita harus perbaiki ini agar tidak ada kesan LMK hanya jadi ‘tukang palak’,” tegasnya.
Ia juga meminta agar praktik somasi oleh LMK dihentikan sementara untuk mencegah ketakutan di sektor industri kreatif yang sedang berkembang.
“Stop dulu somasi-somasi ini. Jangan membuat pelaku industri ketakutan. Saya senang sekarang sudah mulai ada perubahan. Tadi saya makan di warung kecil, musik diputar, dan pemilik warung bilang, ‘Sekarang boleh Pak, nggak takut lagi.’ Ini positif, tapi tetap harus ditata agar berkelanjutan,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Yanuar mendorong Dirjen Kekayaan Intelektual untuk menjadi sektor terdepan dalam penertiban dan penguatan sistem KI di Indonesia.