Jakarta (28/08) — Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dengan Asosiasi Dosen PPPK PTN Se-Indonesia, Ketua BAM DPR RI, Dr. KH. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si menegaskan bahwa pemerintah harus segera memberikan kepastian hukum dan
perlindungan hak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan perguruan tinggi negeri. Hal ini menyusul adanya rancangan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Manajemen PPPK yang sedang digodok oleh pemerintah.
“Keberadaan PPPK menjadi bagian penting dari tata kelola sumber daya manusia aparatur negara, khususnya di bidang pendidikan tinggi. Namun, tanpa regulasi turunan yang jelas, status PPPK berpotensi menimbulkan ketidakpastian karier, kesejahteraan, serta pengembangan profesi. Negara harus hadir memastikan bahwa PPPK, khususnya dosen dan tenaga pendidik di perguruan tinggi negeri, memiliki kepastian karier, akses pengembangan profesi, serta perlindungan hak yang setara dengan ASN lainnya.” Ungkap Kang Aher saat memimpin RDPU BAM DPR RI dengan Asosiasi Dosen PPPK di PTN Se-Indonesia.
Lebih jauh, anggota Fraksi PKS DPR RI periode 2024-2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini mengungkapkan bahwa berdasarkan rancangan Kepmen PPPK, terdapat beberapa isu strategis yang menjadi perhatian BAM DPR RI yaitu mekanisme rekrutmen dan kontrak kerja yang harus transparan, akuntabel, dan menjamin kepastian hukum; pengembangan kompetensi dan karier agar PPPK memiliki kesempatan yang sama dalam pelatihan, penelitian, dan pengabdian masyarakat; perlindungan hak dan kesejahteraan, termasuk tunjangan, jaminan sosial, akses pembiayaan riset dan beasiswa; serta masa kerja dan perpanjangan kontrak perlu diatur secara adil berbasis kinerja, bukan sekadar administratif.
“Berdasarkan rancangan Kepmen PPPK, beberapa isu strategis menjadi perhatian BAM DPR RI yaitu terkait mekanisme rekrutmen dan kontrak kerja; pengembangan
kompetensi dan karier PPPK; perlindungan hak dan kesejahteraan; serta masa kerja dan perpanjangan kontrak yang perlu diatur secara adil berbasis kinerja,
bukan sekadar administratif.” Tegas Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS ini.
Terakhir, mantan Gubernur Jawa barat dua periode ini menjelaskan bahwa keberadaan dosen PPPK merupakan solusi atas keterbatasan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di PTN. Namun, tanpa regulasi yang jelas, status PPPK berpotensi menimbulkan ketidakpastian masa depan karier, terutama dalam hal kepangkatan, pengembangan profesi, serta akses terhadap tunjangan dan kesejahteraan. Dosen PPPK adalah aset bangsa yang berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas pendidikan tinggi. Karena itu, negara wajib memastikan ada regulasi yang memberikan kepastian karier, kesempatan pengembangan profesi, serta kesejahteraan yang layak.
“BAM DPR RI akan terus memperjuangkan aspirasi para dosen PPPK agar pemerintah hadir dengan solusi yang konkret. Kebijakan PPPK tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan dosen dan tenaga
pendidik di lapangan. Regulasi yang jelas dan adil akan memperkuat kualitas pendidikan tinggi Indonesia. Pendidikan tinggi adalah pilar kemajuan bangsa. Dengan kepastian karier dan kesejahteraan dosen PPPK, kualitas SDM Indonesia akan semakin meningkat menuju Indonesia Emas 2045.” Demikian tutup Kang Aher.