Jakarta (27/08) —— Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi PKS Ateng Sutisna menilai kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang akan memperketat penyaluran subsidi LPG 3 kilogram untuk memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak perlu diapresiasi. Namun, Ateng menekankan pentingnya dukungan data kependudukan yang akurat dan tepat dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Dasar penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus diikuti dengan validasi data kependudukan. NIK itu harus bisa menunjukkan apakah seseorang benar-benar berasal dari keluarga pra-sejahtera, apakah masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH), atau memang tergolong penerima subsidi,” tegas Ateng.
Menurutnya, kunci keberhasilan kebijakan ini ada pada pembaharuan data NIK dan e-KTP. Dengan sistem yang jelas, pemerintah dapat menghindari salah sasaran bagi penerima subsidi. Ateng bahkan mencontohkan praktik pada masa Orde Baru, di mana KTP pernah diberi penanda khusus.
“Model penandaan itu bisa diterapkan kembali, tentu dalam bentuk yang lebih modern. Misalnya, adanya penanda khusus pada e-KTP bagi keluarga pra-sejahtera, penerima PKH, atau kelompok penerima subsidi lain. Dengan begitu, distributor pun akan lebih mudah melakukan verifikasi di lapangan,” jelasnya
Ia menambahkan, tanpa adanya pembaharuan NIK yang disertai dengan penandaan pada fisik KTP, kebijakan ini akan sulit diterapkan secara efektif.
“Kalau tidak ada penandaan, maka praktik di lapangan akan menyulitkan distributor dalam mengecek. Jadi, pembaharuan NIK sekaligus penandaan fisik KTP menjadi solusi jangka panjang, bukan hanya untuk subsidi gas melon, tetapi juga untuk berbagai subsidi pemerintah lainnya,” pungkasnya.