Jakarta (21/08) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif, menegaskan bahwa polemik terkait royalti musik harus segera ditangani secara serius agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurutnya, pengelolaan royalti musik yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) perlu lebih terukur, transparan, dan adil.
“Kerja-kerja LMKN dan LMK harus dibuat lebih terukur agar masyarakat tidak resah. Jangan sampai ekosistem musik justru menimbulkan ketakutan, terutama di kalangan pelaku usaha mikro yang sering memutar musik untuk aktivitas sehari-hari,” ujar Yanuar dalam sesi PKS Legislative Report, Kamis (21/8).
Yanuar menambahkan, musik adalah karya anak bangsa yang harus dihargai. Namun, penghargaan itu jangan sampai membebani masyarakat kecil atau pelaku usaha mikro yang sekadar menggunakan musik untuk hiburan. Ia menilai, mekanisme pembayaran royalti perlu diatur dengan sistem yang adil sehingga para pencipta tetap terlindungi, sementara masyarakat dapat menikmati musik tanpa rasa khawatir.
“Tujuan kita tentu untuk menghargai karya seniman, tapi juga memastikan masyarakat tidak terbebani. Semua harus diatur dengan mekanisme yang sehat, terukur, dan transparan,” tegasnya.
Yanuar berharap ke depan DPR bersama pemerintah dapat mengawal agar sistem pengelolaan royalti benar-benar berpihak pada industri musik nasional sekaligus ramah terhadap masyarakat luas.