Jakarta (19/08) — Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara secara resmi pemerintah Indonesia.
Anggota DPR RI Achmad Ru’yat menyampaikan pada hari konstitusi ini lembaga DPR RI dan Mahkamah Konstitusi menjunjung tinggi segala kebijakan sesuai dengan konstitusi.
“Saat ini produk konstitusi berpihak kepada kepentingan rakyat untuk mensejahterakan masyarakat menjadikan masyarakat yang adil makmur sesuai dengan tujuan hadirnya negara. Kemudian kualitas legislasi di DPR RI mempunyai visi ke depan sehingga tidak dengan mudah mengalami perubahan-perubahan di Mahkamah Konstitusi, ujarnya, Senin (18/8/2025).
Untuk Mahkamah Konstitusi tetap konsisten dalam menetapkan regulasi sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran yang melanggar konstitusi. Dengan adanya konstitusi yang baik maka Indonesia akan tetap tegak dan berdiri untuk menjadi implementasi terbaik bagi rakyat.