Makassar (09/08) — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Meity Rahmatia mendukung pembentukan polisi khusus bagi saksi dan korban yang diwacanakan oleh LPSK.
Meity menilai, kehadiran polisi khusus tersebut akan sangat membantu kinerja lembaga tersebut dalam perlindungan saksi dan korban.
“Masalah utama perlindungan saksi dan korban adalah keamanan. Dengan hadirnya polisi khusus itu saksi dan korban dalam suatu kasus hukum bisa merasa lebih aman. Dan akhirnya, mereka juga akan berani bicara dan terbuka kepada publik tanpa diliputi rasa takut serta adanya tekanan dari pihak luar,” jelasnya.
Meity mengatakan, LPSK telah mengusulkan pembentukan polisi khusus ini di Komisi XIII beberapa waktu lalu.
“Komisi kami memang ada rencana melakukan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Tapi agendanya belum bisa dipastikan kapan. Usulan soal polisi khusus ini juga sudah disampaikan oleh rekan-rekan dari LPSK,” ungkapnya.
Baca Juga: Sambangi Sekolah di Gowa, Meity Rahmatia Motivasi Anak-Anak Belajar Lebih Giat
Usulan soal ini kembali mengemuka pada refleksi 17 tahun berdirinya LPSK di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Dalam acara bertajuk ‘Terdepan melindung, berbakti untuk negeri itu, Ketua LPSK, Achmadi mengatakan tujuan polisi atau satuan khusus adalah memberikan rasa aman terhadap saksi dan korban agar lebih berani dan terbuka berbicara atau mengungkapkan fakta-fakta atas sebuah peristiwa hukum pidana.