Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Sebut Pembangunan PLTN Harus Didasarkan Transparansi, Keselamatan Publik, dan Prinsip Kehati-hatian Lebih

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (18/07) — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menanggapi dimasukkannya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 sebagai upaya strategis transisi energi nasional.

Namun ia menekankan bahwa pengembangan PLTN harus berpijak pada prinsip transparansi, keselamatan publik, dan kehati-hatian lebih dalam seluruh tahapan perencanaan maupun pelaksanaannya.

“Saya mendukung setiap upaya untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional, termasuk integrasi PLTN dalam RUPTL. Tapi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan terutama keselamatan publik harus menjadi fondasi dari seluruh proses,” ujar Ateng.

Menurut legislator Fraksi PKS dari Dapil Jawa Barat IX (Sumedang, Majalengka, Subang) ini, pembangunan PLTN bukan sekadar persoalan teknis penyediaan energi, melainkan menyangkut keberterimaan publik, kesiapan regulasi, dan tata kelola lembaga pelaksana serta pengawas yang kredibel.

Ateng juga mencermati langkah pemerintah dalam merancang pembentukan Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO) di bawah koordinasi langsung Presiden RI sebagai hal positif, namun perlu disertai dengan struktur dan kewenangan yang jelas, inklusif, dan melibatkan partisipasi publik serta ahli independen.

“Ada yang menyebut 2030, ada juga yang baru 2049 berdasarkan laporan IEA (Badan Energi Internasional). Pemerintah harus memastikan bahwa roadmap ini konsisten dan tidak menimbulkan kebingungan atau distrust di masyarakat,” lanjutnya.

Terkait regulasi, Ateng Sutisna menilai bahwa revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan baru dalam teknologi nuklir, pengelolaan limbah, perlindungan masyarakat lokal, hingga antisipasi terhadap potensi bencana dan kesalahan teknis.

Tak hanya itu, Ateng juga menanggapi berbagai penolakan dari organisasi lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace Indonesia.

“Penolakan ini harus dijawab dengan pendekatan edukatif, bukan sekadar retoris. Pemerintah perlu melibatkan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang masuk dalam daftar studi tapak, dalam forum dialog terbuka. Keselamatan warga tidak boleh ditawar,” tegasnya.

Sebagai bagian dari penguatan partisipasi publik, Ateng juga mendorong agar DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan WALHI, Greenpeace, dan LSM yang terakreditasi sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan dan akuntabilitas publik.

Ia turut menekankan pentingnya peningkatan kapasitas lembaga pengawas seperti Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dalam menjalankan peta jalan pengawasan PLTN 2022–2035 secara konsisten.

“Saya juga mendorong alokasi anggaran khusus untuk edukasi publik soal nuklir, agar tidak hanya dikuasai elit teknokrat, tapi juga dimengerti masyarakat umum. Tanpa pemahaman bersama, PLTN bisa menjadi bom waktu sosial,” tutup Ateng.