Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aher Komisi II FPKS Soroti dan Kritik Posisi DPRD dalam Sistem Pemerintahan Daerah

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (10/7) — Anggota Komisi II FPKS DPR RI, Ahmad Heryawan menyoroti dan mengkritik ketidak jelasan posisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menjalankan sistem tata kelola pemerintahan daerah.

Kritik tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri. Menurut pria yang akrab disapa Aher tersebut menyampaikan bahwa pemerintah tidak tegas dalam menempatkan DPRD sebagai bagian dari sistem pemerintahan daerah.

“DPRD ini masuk ke rezim yang mana? Rezim legislatif kah? Atau rezim eksekutif, menjadi bagian dari pemerintah daerah? Ini kan agak ambigu sedikit,” tegas Aher, dalam Rapat dengan Mendagri di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/7)

Menurut Aher, ketidak tegasan dalam memposisikan DPRD berpotensi melemahkan fungsi pengawasan dan legislasi yang seharusnya dilakukan oleh DPRD.

“DPRD itu wakil rakyat, bukan pegawai pemerintah daerah. Tapi selama ini diperlakukan seolah bagian dari struktur pemda,” jelas Aher.

Melalui kritik tersebut, Aher turut mendesak Kemendagri untuk segera kembali meninjau wewenang yang menyangkut posisi DPRD.

Menurut Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode tersebut, penegasan posisi dan wewenang DPRD dalam menjalankan tugas bukan hanya penting untuk meminimalkan potensi pelemahan fungsi legislasi dan pengawasan yang berdampak langsung pada pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga untuk memastikan bahwa tugas DPRD dijalankan sesuai amanat konstitusi.

Dengan cara menegaskan tugas DPRD sesuai dengan konstitusi, maka hal tersebut dapat memastikan wewenang DPRD berjalan sesuai dengan Revisi UU Otonomi daerah yang merujuk pada UUD 1945, dengan menempatkan posisi DPRD sebagai anggota legislatif sebagaimana pemilu DPR dan DPRD dalam aturan konstitusi.