Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aher Pertanyakan Maraknya Berita Hoaks Pertanahan, Dorong Kementerian ATR/BPN Perkuat Literasi Publik

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (08/04) — Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa informasi mengenai program pemutihan sertifikat tanah, penghapusan pajak tanah, dan pengurusan balik nama gratis yang beredar di media sosial adalah hoaks. Kepala Biro Humas Kemen ATR/BPN, Shamy Ardian (12/03/2026), menjelaskan bahwa narasi tersebut menyesatkan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi merugikan masyarakat. Hingga saat ini, pemerintah hanya menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara terstruktur. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi atau datang langsung ke kantor pertanahan setempat guna menghindari upaya penipuan yang menjanjikan kemudahan biaya di luar aturan resmi.

Mengomentari hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mempertanyakan langkah antisipatif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyusul maraknya informasi menyesatkan di media sosial terkait program pertanahan. Hal ini merespons pernyataan Biro Humas ATR/BPN yang menegaskan bahwa informasi mengenai program pemutihan sertifikat tanah, penghapusan pajak tanah, serta pengurusan balik nama gratis yang beredar luas merupakan hoaks dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegasan bahwa informasi tersebut adalah hoaks tentu penting, tetapi yang lebih krusial adalah bagaimana langkah konkret pemerintah dalam mencegah penyebaran disinformasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Kang Aher saat diwawancara.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menilai bahwa maraknya narasi yang menyesatkan menunjukkan masih adanya celah dalam komunikasi publik pemerintah, khususnya dalam menyampaikan program-program resmi di bidang pertanahan. Padahal hingga saat ini pemerintah hanya menjalankan program resmi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara terstruktur dan berkelanjutan.

“Ketika masyarakat mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar, itu menjadi indikator bahwa literasi publik dan sosialisasi kebijakan masih perlu diperkuat. Saat ini, PTSL adalah program nyata pemerintah yang harus terus diperkuat, baik dari sisi pelaksanaan maupun sosialisasinya agar tidak kalah oleh informasi-informasi tidak benar di ruang digital,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Baca Juga: Aher Soroti Penurunan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Dorong Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini mengingatkan bahwa hoaks terkait layanan pertanahan tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga membuka peluang terjadinya penipuan yang menyasar masyarakat. Oleh karena itu, perlu didorong Kementerian ATR/BPN untuk lebih proaktif dalam melakukan edukasi publik, termasuk memanfaatkan berbagai kanal komunikasi digital secara masif dan responsif. Selain itu, Kementerian ATR/BPN perlu mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah atau datang langsung ke kantor pertanahan setempat sebelum mengambil keputusan terkait layanan pertanahan.

“Berita hoaks ini sangat berbahaya, karena masyarakat bisa dirugikan secara finansial oleh oknum yang memanfaatkan informasi palsu dengan iming-iming kemudahan biaya di luar ketentuan resmi. Pemerintah harus hadir secara aktif di ruang digital untuk meluruskan informasi, bukan hanya bersifat klarifikasi setelah hoaks menyebar luas. Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci penting agar tidak menjadi korban disinformasi. Pastikan setiap informasi yang diterima diverifikasi melalui sumber resmi,” demikian tutup Kang Aher.