Jakarta (30/03) — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendorong percepatan transisi proyek strategis nasional (PSN) waste-to-energy (WtE) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), dengan menekankan pentingnya kemudahan bagi entitas swasta lokal untuk berkolaborasi dengan korporasi asing dalam tata kelola investasi infrastruktur persampahan.
Hal ini disampaikan Ateng merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kabinet Terbatas pada 25 Maret 2026 yang menegaskan percepatan pengembangan proyek WtE di kawasan aglomerasi dan kota-kota besar di Indonesia. Menurut Ateng, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis negara dalam menghadapi kondisi darurat pengelolaan sampah yang telah mencapai titik kritis.
“Ini bukan sekadar isu kebersihan, tetapi sudah menyentuh stabilitas lingkungan dan beban fiskal daerah. Negara harus hadir dengan solusi sistemik dan berkelanjutan,” ujar Ateng.
Data menunjukkan, kesenjangan antara volume timbulan sampah dan kapasitas pengolahan masih sangat tinggi. Sebanyak 60,99 persen sampah nasional masih dikelola dengan metode open dumping, yang berdampak pada pencemaran lingkungan, emisi gas rumah kaca, hingga risiko kesehatan masyarakat di sekitar tempat pembuangan akhir (TPA). Pemerintah sendiri menargetkan Indonesia bebas dari persoalan sampah pada 2029, sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029.
Baca Juga: Perencanaan Migas Belum Optimal, Ateng Sutisna Dukung Penyusunan RUPMG
Ateng menjelaskan, melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, pemerintah telah membuka peluang investasi besar di sektor ini. Dengan dukungan pembiayaan yang diorkestrasi oleh BPI Danantara, proyek WtE diproyeksikan menyerap investasi lebih dari Rp91 triliun untuk pengembangan 33 lokasi TPA menjadi fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi modern dan ramah lingkungan.
Selain itu, skema pembiayaan juga mengalami reformasi signifikan. Ketergantungan pada tipping fee yang membebani APBD kini digantikan dengan skema fixed feed-in tariff sebesar USD 0,20 per kWh, dengan jaminan pembelian listrik oleh PT PLN (Persero) selama 30 tahun.
Namun demikian, Ateng menyoroti bahwa keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada sinergi antara perusahaan teknologi global dan pelaku usaha nasional. Ia menilai, pembentukan konsorsium joint venture antara swasta lokal dan asing masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.
“Swasta lokal harus diberi ruang yang adil dan dipermudah untuk masuk dalam ekosistem proyek ini. Jangan sampai hanya menjadi penonton di negeri sendiri,” tegasnya.
Untuk itu, Ateng mendorong empat langkah strategis. Pertama, percepatan penyederhanaan birokrasi, sinkronisasi perizinan, serta kepastian pembebasan lahan melalui sistem OSS dan penguatan proses AMDAL. Kedua, penguatan pendekatan sosial yang partisipatif dan inklusif guna meminimalisasi konflik masyarakat, termasuk memastikan perlindungan bagi kelompok rentan seperti pemulung.
Ketiga, penguatan komitmen terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna mendorong industri nasional, terutama di sektor konstruksi dan manufaktur. Keempat, peningkatan ketahanan sistem logistik agar pasokan sampah ke fasilitas WtE tetap stabil dan operasional berjalan optimal.
Ateng menegaskan, proyek WtE bukan sekadar pembangunan infrastruktur, melainkan momentum strategis untuk memperkuat kemandirian industri dan kedaulatan energi nasional.
“Ini adalah peluang besar untuk mendorong industri dalam negeri naik kelas. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, swasta lokal, dan mitra global, kita bisa mewujudkan Indonesia yang mandiri energi, berindustri kuat, dan berlingkungan bersih,” pungkasnya.