Jakarta (27/03) — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) di lingkungan pendidikan harus diposisikan sebagai alat bantu pembelajaran, bukan sebagai pengganti proses berpikir siswa dalam menyelesaikan tugas akademik.
Pernyataan tersebut disampaikan Kurniasih menanggapi rencana pemerintah untuk membatasi penggunaan AI oleh siswa melalui pedoman yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian.
Baca Juga :Kurniasih Dukung Perpres Penanganan 3 Juta Anak Tidak Sekolah
Menurut Kurniasih, perkembangan teknologi AI memberikan banyak peluang untuk memperkaya proses belajar siswa, mulai dari memperluas akses informasi hingga membantu eksplorasi pengetahuan secara lebih kreatif. Namun, tanpa pengaturan yang tepat, penggunaan AI secara instan berpotensi mengurangi kemampuan berpikir kritis, analisis, dan kreativitas pelajar.
“AI seharusnya menjadi alat bantu yang memperkaya proses pembelajaran. Teknologi ini dapat membantu siswa mencari referensi, memahami konsep yang kompleks, atau mengeksplorasi ide. Tetapi, proses berpikir, analisis, dan penyelesaian tugas tetap harus dilakukan oleh siswa itu sendiri,” ujar Kurniasih.
Lebih jauh, Kurniasih menegaskan bahwa penggunaan AI dalam pendidikan harus tetap berlandaskan nilai iman dan taqwa serta digunakan untuk kepentingan yang positif. Ia mengingatkan bahwa arah pendidikan nasional tidak semata-mata mengejar kecerdasan intelektual, tetapi juga pembentukan karakter dan moral.
“Tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 adalah meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, pemanfaatan AI harus sejalan dengan nilai-nilai tersebut, bukan justru menjauhkan siswa dari proses belajar yang membentuk karakter,” jelasnya.
Anggota DPR RI dapil DKI Jakarta II ini menilai pemerintah perlu segera menyusun pedoman nasional pemanfaatan AI di dunia pendidikan yang memberikan batasan yang jelas mengenai penggunaannya. Pedoman tersebut perlu membedakan antara penggunaan AI untuk mendukung proses belajar yang kreatif dan eksploratif dengan penggunaan yang berpotensi menggantikan proses berpikir siswa.
Selain itu, Kurniasih juga mendorong agar literasi digital dan literasi AI mulai diintegrasikan secara bertahap dalam kurikulum sekolah. Menurutnya, pendekatan pembatasan saja tidak cukup tanpa diiringi dengan peningkatan pemahaman siswa terhadap teknologi yang mereka gunakan.
“Anak-anak kita perlu dibekali kemampuan memahami bagaimana AI bekerja, bagaimana menggunakannya secara etis, serta bagaimana menjaga keamanan data pribadi. Dengan begitu, mereka tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu memanfaatkannya secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Kurniasih juga menekankan pentingnya penyusunan regulasi teknis terkait penggunaan AI dalam evaluasi pembelajaran. Regulasi tersebut perlu memberikan pedoman bagi guru dalam mendeteksi penggunaan AI pada tugas akademik serta memastikan sistem penilaian tetap menekankan kemampuan analitis, kreativitas, dan orisinalitas siswa.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa penggunaan platform pembelajaran berbasis teknologi harus tetap memperhatikan aspek keamanan data siswa. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya sistem pengelolaan data pendidikan berbasis AI yang aman dan terintegrasi dengan melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Kurniasih menegaskan DPR RI melalui komisi terkait akan terus memantau implementasi kebijakan pemanfaatan AI di sekolah, termasuk kesiapan regulasi turunan, infrastruktur pembelajaran digital, serta kesiapan guru dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
“Kebijakan ini harus memastikan bahwa teknologi AI benar-benar memperkuat kualitas pembelajaran, meningkatkan literasi digital siswa, serta tetap menjaga integritas akademik dan nilai-nilai moral,” ujarnya.
Kurniasih menambahkan bahwa pemerintah juga perlu membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi, industri teknologi, dan komunitas pendidikan untuk membangun ekosistem pembelajaran berbasis AI yang bertanggung jawab.
“Pembatasan AI tidak boleh dimaknai sebagai penghambat inovasi. Justru harus menjadi langkah untuk memastikan teknologi digunakan secara tepat, beretika, dan selaras dengan nilai keimanan dan ketakwaan, sehingga AI benar-benar menjadi alat bantu pembelajaran yang mendukung pengembangan kemampuan berpikir siswa,” pungkasnya.