Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Kurniasih Dukung Perpres Penanganan 3 Juta Anak Tidak Sekolah

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (13/03) — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Presiden tentang pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah, menyusul temuan sekitar tiga juta anak di Indonesia yang masih berada di luar sistem pendidikan.

Menurutnya, kebijakan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan negara hadir menjamin hak dasar pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.

“Kebijakan pemerintah melalui Perpres penanganan anak tidak sekolah merupakan langkah strategis yang patut didukung. Negara harus memastikan tidak ada anak Indonesia yang kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan,” ujar Kurniasih di Jakarta.

Ia menilai persoalan anak tidak sekolah merupakan tantangan serius bagi pembangunan sumber daya manusia nasional dan memerlukan penanganan yang komprehensif serta melibatkan banyak pihak.

Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menyebut sekitar tiga juta anak tidak bersekolah menunjukkan bahwa upaya penanganan perlu dilakukan secara sistematis, mulai dari penguatan pendataan hingga intervensi kebijakan yang tepat sasaran.

Namun demikian, Kurniasih menekankan bahwa kebijakan di tingkat pusat perlu diikuti dengan langkah konkret di lapangan agar mampu menekan angka putus sekolah secara signifikan. Menurutnya, persoalan anak tidak sekolah sering kali berkaitan dengan faktor ekonomi keluarga, anak yang harus bekerja membantu orang tua, serta keterbatasan akses pendidikan di sejumlah wilayah.

Baca Juga: Kurniasih Mufidayati Minta Pelaksanaan TKA SD 2026 Disempurnakan agar Lebih Baik dari Jenjang SMA

Karena itu, ia mendorong penguatan sistem pendataan anak tidak sekolah secara terintegrasi antara kementerian, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan agar intervensi kebijakan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperkuat jaring pengaman sosial pendidikan bagi keluarga kurang mampu agar anak-anak tidak terpaksa meninggalkan sekolah.

“Program bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, Beasiswa Unggulan, dan berbagai dukungan pendidikan lainnya harus mampu menjangkau kelompok yang paling rentan agar mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan,” jelasnya.

Kurniasih juga menilai jalur pendidikan alternatif perlu diperkuat bagi anak-anak yang sudah terlanjur putus sekolah, baik melalui pendidikan nonformal maupun pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Selain itu, peran sekolah, guru, dan masyarakat penting untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi putus sekolah. Dengan pemantauan yang lebih cepat, anak-anak yang berisiko berhenti sekolah dapat segera mendapatkan pendampingan sebelum benar-benar keluar dari sistem pendidikan.

“Penanganan anak tidak sekolah harus menjadi gerakan bersama lintas sektor, melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, kita bisa memastikan setiap anak Indonesia tetap berada dalam jalur pendidikan,” tutup Kurniasih.