Jakarta (26/03) — Surahman Hidayat, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan, menyampaikan keprihatinan atas kasus di Makassar yang mendorong seorang suami melaporkan istrinya ke polisi karena diduga menjual tiga anak kandung, satu anak sambung, dan satu keponakan.
“Peristiwa ini memilukan karena anak adalah amanah Allah SWT yang harus dijaga, bukan untuk diperjualbelikan. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan tersebut,” ujar Surahman.
Surahman mendorong kepolisian, dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan, untuk menindaklanjuti laporan suami tersebut. “Kami mendorong aparat kepolisian tidak hanya memproses pelaku, tetapi juga mendalami dan mengusut tuntas kemungkinan adanya jaringan tindak pidana perdagangan orang yang mengiming-imingi terduga pelaku dengan sejumlah uang,” tegasnya.
Selain itu, Surahman menekankan pentingnya penelusuran terhadap anak-anak yang diduga dijual. “Anak-anak itu harus diusahakan untuk dicari dan dikembalikan kepada orang tuanya, dalam hal ini suami selaku pelapor dan suami sebelumnya dari terlapor. Keselamatan anak-anak adalah prioritas utama,” katanya.
Surahman juga mendorong pemerintah untuk memastikan satu anak yang belum dijual dan masih tinggal dengan terduga pelaku saat ini segera diamankan serta ditempatkan di rumah aman, serta mendapatkan pendampingan psikososial agar tidak menjadi korban berikutnya.
Surahman menilai kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan sosial. “Kementerian Sosial bersama lembaga terkait perlu memperkuat intervensi terhadap keluarga rentan, baik melalui dukungan ekonomi maupun konseling keluarga,” ujarnya.
Surahman juga mengajak masyarakat, tokoh agama, dan organisasi sosial untuk lebih aktif mencegah potensi kekerasan atau perdagangan anak di lingkungan sekitar.
“Pencegahan harus dimulai dari keluarga dan komunitas. Peran tokoh agama sangat penting untuk mengingatkan umat bahwa anak adalah titipan yang harus dijaga dengan penuh kasih sayang,” tambah Surahman.
Surahman mengatakan bahwa Komisi VIII DPR RI berkomitmen mengawal kebijakan perlindungan anak, termasuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap implementasi UU Perlindungan Anak serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Perlindungan anak bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kami berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat sekitar, lebih peduli terhadap anak-anak di lingkungannya. Mereka harus tumbuh dalam suasana aman, penuh kasih sayang, dan terlindungi dari segala bentuk ancaman,” pungkas Surahman.