Jakarta (04/03) — Surahman Hidayat, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus bunuh diri anak di berbagai daerah. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah anak usia sekolah ditemukan meninggal dunia dengan dugaan bunuh diri. Fenomena ini menjadi alarm keras bagi bangsa Indonesia bahwa sistem perlindungan anak masih rapuh.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2026, selama periode 2023–2026 tercatat 120 kasus bunuh diri anak. Kasus bunuh diri anak yang tercatat tersebut bukan disebabkan faktor tunggal, melainkan hasil interaksi berbagai faktor, mulai dari kemiskinan, perundungan, depresi, pola asuh yang kurang empati, hingga keterpaparan lingkungan digital yang tidak sehat, seperti pengaruh game online.
“120 kasus bunuh diri anak selama periode 2023–2026 menunjukkan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak dan respons kesehatan mental nasional,” ujar Surahman.
Surahman menilai minimnya deteksi dini kesehatan mental anak, lemahnya komunikasi keluarga, serta kurangnya layanan konseling di sekolah menjadi faktor utama yang membuat anak-anak rentan.
“Anak adalah amanah. Kehidupan mereka harus dijaga, bukan dibiarkan hancur oleh tekanan hidup, perundungan, atau lemahnya perhatian orang tua dan negara,” ujar Surahman Hidayat.
Oleh karena itu, Surahman mendesak pemerintah untuk memperkuat layanan konseling dan psikolog di sekolah, membuka layanan konseling online untuk anak, serta melibatkan guru dan orang tua dalam deteksi dini kesehatan mental anak. Pemerintah juga dapat memperkuat deteksi dini kesehatan mental anak melalui program kerja sama antara sekolah dan puskesmas.
“Perlindungan anak harus hadir nyata agar mereka tumbuh dengan harapan, bukan putus asa,” tegas Surahman.
Surahman juga mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan akses bantuan sosial dan perlindungan bagi keluarga miskin agar anak tidak terbebani oleh tekanan ekonomi. Bantuan sosial diharapkan dapat diberikan kepada anak-anak dari keluarga miskin tanpa diskriminasi identitas.
“Pastikan program sosial tetap bisa menjangkau anak-anak yang belum memiliki dokumen atau terkendala administrasi kependudukan. Bahkan, pemerintah daerah seharusnya membantu dan mempermudah pengurusan administrasi kependudukan. Kita berharap jangan sampai ada lagi anak-anak Indonesia mengalami hal yang sama seperti ananda YBS di NTT,” kata Surahman.
Selain itu, Surahman mengingatkan pemerintah untuk membuat aturan tegas terkait pembatasan ataupun pelarangan akses media sosial dan game online yang berpotensi memperburuk kondisi psikologis anak.