Jakarta (18/03) — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menegaskan bahwa krisis infrastruktur persampahan nasional telah mencapai titik kedaruratan sistemik yang tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan konvensional. Saat ini, lebih dari 500 kabupaten dan kota tengah menghadapi tekanan serius akibat keterbatasan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dengan ratusan di antaranya masih menerapkan praktik open dumping yang berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Jika tidak ada intervensi sistemik yang cepat dan terukur, maka dalam beberapa tahun ke depan kita akan menghadapi kolapsnya sistem pengelolaan sampah nasional,” ujarnya.
Berdasarkan proyeksi Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah Indonesia telah mencapai sekitar 68–70 juta ton pada 2023, dengan tingkat penanganan yang masih stagnan di kisaran 48,61 persen. Angka tersebut diproyeksikan meningkat menjadi lebih dari 71 juta ton pada 2025 seiring pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan perubahan pola konsumsi.
Menurutnya, paradigma lama “kumpul–angkut–buang” telah terbukti gagal secara struktural. Oleh karena itu, diperlukan transformasi baru dalam rangka menuju sistem pengelolaan berbasis ekonomi sirkular yang mampu mengolah sampah menjadi sumber energi baru terbarukan (waste-to-energy).
Salah satu solusi strategis yang harus didorong ke depan adalah pemanfaatan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dan briket biomassa. Teknologi ini tidak hanya mampu mengurangi akumulasi sampah secara signifikan di sisi hulu, tetapi juga berkontribusi pada penyediaan energi alternatif sebagai substitusi bahan bakar fosil.
“RDF bukan sekadar solusi pengurangan sampah, tetapi juga instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional,” tegasnya.
Sejalan dengan target Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang menetapkan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025, pemanfaatan RDF melalui skema co-firing di PLTU maupun industri semen dinilai menjadi salah satu langkah konkret menuju target tersebut sekaligus mendukung agenda Net Zero Emission 2060.
Namun demikian, ia menilai implementasi RDF di Indonesia masih menghadapi tantangan serius akibat pendekatan yang terlalu tersentralisasi. Pembangunan fasilitas besar sering kali terkendala biaya logistik, persoalan tipping fee, serta resistensi sosial di daerah.
Sebagai solusi, ia mendorong pergeseran pendekatan menuju desentralisasi pengolahan sampah berbasis desa melalui skema RDF-tisasi dan briketisasi yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan infrastruktur TPS3R.
“Pengolahan sampah harus ditarik sedekat mungkin ke sumbernya. Desa harus bisa menjadi episentrum baru bagi produksi energi berbasis sampah,” jelasnya.
Pendekatan ini diyakini mampu menekan biaya transportasi, mengurangi jejak emisi karbon, sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru di tingkat lokal melalui pemberdayaan masyarakat setempat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kunci keberhasilan RDF terletak pada pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Karena tanpa sistem segregasi yang baik, kualitas bahan baku RDF nantinya tidak akan memenuhi standar teknis.
Baca Juga: Kinerja Pengelolaan Sampah Subang Disorot, Ateng Sutisna Desak Pembenahan Menyeluruh
“Pemilahan sampah bukan sekadar imbauan moral, tetapi merupakan prasyarat teknis yang menentukan keberhasilan seluruh sistem,” tegasnya.
Ia mendorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 hingga ke tingkat desa, dengan sistem pemisahan antara sampah organik dan anorganik. Sampah organik dapat dimanfaatkan melalui komposting atau budidaya maggot (Black Soldier Fly), sementara sampah anorganik dipilah menjadi material daur ulang dan bahan baku RDF.
Sebagai langkah percepatan, ia kemudian mengusulkan empat strategi utama yang dapat dijalankan untuk mengatasi persoalan tersebut. Pertama adalah insentif fiskal daerah, melalui alokasi sebagian APBD sebesar 3 persen dalam bentuk tipping fee layanan pengolahan bagi kas BUMDes dan untuk mendukung operasional BUMDes dalam pengolahan sampah.
Kedua adalah penguatan teknologi modular nasional, melalui kolaborasi dengan Kementerian PU dan industri manufaktur dalam pengembangan mesin pencacah dan pres briket berstandar SNI serta TKDN tinggi, guna menjamin keberlanjutan operasional di tingkat desa.
Ketiga adalah relaksasi regulasi lingkungan berbasis insentif, dengan mendorong penyesuaian kebijakan KLH agar pemanfaatan RDF sebagai bahan bakar non-B3 memperoleh kemudahan administratif bagi industri pengguna.
Terakhir, pembangunan terminal agregasi regional melalui skema hub and spoke untuk memperkuat rantai pasok, penyimpanan, dan distribusi RDF dari desa ke sektor industri dan energi.
“Implementasi terpadu dari pilar-pilar tersebut diyakini mampu mengeliminasi distorsi pasar RDF secara signifikan sekaligus memperkuat ekosistem energi berbasis limbah dari hulu ke hilir,” ujarnya.
Ia menambahkan, fungsi Komisi XII DPR RI melalui legislasi, anggaran, dan pengawasan memiliki peran yang sangat strategis untuk berperan sebagai katalisator transisi yang membawa desa dapat lepas dari jeratan krisis limbah dan mampu memimpin revolusi ekonomi sirkular untuk mencapai EBT yang berkeadilan.
“Kita harus mampu menjadi arsitek kebijakan yang mendorong desa keluar dari jerat krisis sampah, sekaligus menjadi penggerak revolusi ekonomi sirkular menuju bauran energi terbarukan yang berkeadilan dan berkelanjutan secara komersial,” pungkasnya.