Jakarta (27/02) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, Ateng Sutisna, menyatakan komitmen legislatifnya untuk mengawal secara ketat proses transformasi tata kelola lingkungan di Kabupaten Subang.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui surat bernomor P.93/C/PLB.1.1/2/2026 tertanggal 11 Februari 2026 yang menetapkan Kabupaten Subang memperoleh nilai 34,78 dengan predikat “Dalam Pembinaan”.
Sebagai legislator yang mewakili wilayah Subang, Sumedang, dan Majalengka, ia menilai hasil evaluasi tersebut bukan sekadar teguran administratif, melainkan alarm serius bagi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Predikat ‘Dalam Pembinaan’ harus kita terima sebagai cermin realitas empiris di lapangan. Ini bukan momen untuk saling melempar tanggung jawab, melainkan titik balik bagi Pemerintah Kabupaten Subang untuk menghentikan cara-cara konvensional dalam mengurus sampah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa 10 poin instruksi strategis dari KLH sangat relevan dengan target nasional pengelolaan sampah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan 100 persen pengelolaan sampah pada tahun 2029.
“Sebagai Anggota Komisi XII yang membidangi lingkungan hidup dan energi, saya akan memastikan intervensi kebijakan dari pusat tersinkronisasi sempurna dengan APBD dan kinerja dinas di Subang,” tegasnya.
Ia menyoroti persoalan utama Subang saat ini yang berakar pada disfungsi logistik persampahan pascapenutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Panembong. Relokasi pembuangan ke TPA Jalupang di Kecamatan Kalijati menyebabkan lonjakan jarak tempuh hingga lebih dari 36 kilometer, yang berdampak pada turunnya ritasi armada pengangkut sampah secara drastis.
Akibatnya, puluhan ton sampah tidak terangkut setiap hari dan menimbulkan dampak kesehatan masyarakat, termasuk ledakan populasi lalat akibat penumpukan sampah di beberapa wilayah permukiman.
“Situasi ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah armada truk. Kita membutuhkan reformasi sistemik berbasis teknologi dan tata kelola modern,” jelasnya.
Dalam kapasitasnya sebagai legislator, ia juga merekomendasikan sekaligus akan mengawal pelaksanaan tiga pilar transformasi pengelolaan sampah di Kabupaten Subang.
Pertama, reformasi postur APBD dan injeksi anggaran infrastruktur. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Subang yang meningkatkan belanja modal secara signifikan dalam APBD 2026, namun menekankan agar alokasi tersebut dikunci untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern, bukan sekadar pengadaan armada konvensional.
“Belanja daerah harus diarahkan pada pembangunan instalasi pengolahan seperti insinerator modular di tingkat kecamatan dan fasilitas TPST berbasis Refuse-Derived Fuel (RDF), bukan hanya membeli truk,” ujarnya.
Kedua, aktivasi BUMD dan percepatan investasi hijau. Ia mendorong BUMD untuk segera merealisasikan kerja sama investasi pembangunan fasilitas Waste-to-Energy guna mengantisipasi peningkatan produksi limbah seiring berkembangnya kawasan industri, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus Segitiga Rebana.
Terakhir, penguatan gerakan ekologis dari rumah tangga serta penegakan hukum terhadap korporasi. Ia menekankan pentingnya pembentukan bank sampah di tingkat rukun warga serta pemilahan sampah dari sumbernya, disertai pengawasan ketat terhadap industri agar tidak membuang limbah secara ilegal.
“Perubahan iklim dan krisis sampah bukan ancaman masa depan, tetapi kenyataan hari ini. Aksi mitigasi harus dimulai dari rumah tangga, bukan sekadar regulasi dari atas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga pembangunan ekonomi rendah karbon dan peluang ekonomi sirkular daerah.
“Kita tidak sedang sekadar membersihkan kota dari kotoran. Kita sedang membangun fondasi ekonomi rendah karbon. Potensi ekonomi sirkular dan perdagangan karbon dari pengelolaan sampah Subang terlalu besar untuk dikelola setengah hati. Saya di DPR RI akan terus memperjuangkan dukungan Dana Alokasi Khusus Lingkungan Hidup yang proporsional agar Subang mampu bangkit dari status pembinaan menjadi pionir tata kelola lingkungan nasional,” tutupnya.