Jakarta (15/03) — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyampaikan apresiasi sekaligus peringatan terhadap target pemerintah untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia paling lambat pada awal 2026.
Menurutnya, langkah yang didorong oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia tersebut merupakan kebijakan yang sangat penting untuk mengatasi darurat sampah nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus diiringi dengan kesiapan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
“Target nol persen open dumping pada 2026 adalah langkah revolusioner yang kita butuhkan. Tetapi kita juga harus melihat realita di lapangan. Jika hanya menutup gerbang tanpa menyiapkan sistem pengelolaan dari sumber, justru berisiko menciptakan bom waktu,” ujar Ateng di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa banyak TPA di Indonesia saat ini telah melampaui usia desain operasionalnya. Di sisi lain, tingkat pengelolaan sampah nasional masih menghadapi berbagai tantangan serius, termasuk rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah rumah tangga.
“Aturan open dumping adalah intervensi di sektor hilir. Tetapi persoalan terbesar kita berada di sektor hulu, yaitu perilaku masyarakat dalam memilah sampah dan kesiapan infrastruktur pengelolaan yang memadai,” katanya.
Menurutnya, rendahnya tingkat pemilahan sampah domestik sering kali diperparah oleh keterbatasan infrastruktur pengelolaan di daerah. Tidak jarang sampah yang telah dipilah oleh warga justru kembali dicampur saat proses pengangkutan oleh armada pemerintah daerah.
Ia pun menegaskan bahwa kebijakan penutupan TPA open dumping harus disertai dengan rekayasa sistem pengelolaan sampah berbasis sumber, mulai dari rumah tangga, kawasan komersial, hingga fasilitas publik.
“Ini berpotensi memicu penumpukan sampah liar di ruang publik dan konflik antarwilayah karena sindrom Not In My Backyard, serta menciptakan masalah sanitasi yang lebih serius,” jelasnya.
Ia melihat bahwa transisi menuju sistem pengelolaan sampah berbasis sumber memang tidak mudah karena menghadapi dua hambatan struktural utama, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat dan keterbatasan infrastruktur pendukung ekonomi sirkular.
Selain persoalan perilaku masyarakat, ia juga menyoroti keterbatasan pembiayaan sebagai hambatan paling sistemik dalam reformasi pengelolaan sampah nasional.
“Pembangunan sistem pengelolaan sampah yang modern, mulai dari pemilahan di tingkat RT/RW, fasilitas TPS3R, hingga teknologi hilir seperti sanitary landfill dan waste to energy, membutuhkan investasi yang sangat besar, bahkan bisa mencapai miliaran hingga triliunan rupiah,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ateng mendorong pemerintah merancang arsitektur pembiayaan hibrida yang melibatkan berbagai sumber pendanaan. Ia juga mengungkapkan bahwa di tingkat parlemen mulai muncul dorongan agar pemerintah mewajibkan alokasi minimal 3 persen dari APBD daerah untuk pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan.
Baca Juga: Ateng Sutisna: Tragedi Longsor TPST Bantargebang Alarm Krisis Tata Kelola Persampahan Nasional
“Skema pembiayaan harus terintegrasi antara APBD, pemanfaatan Dana Desa, serta kerja sama dengan sektor swasta melalui skema KPBU. Tanpa inovasi pembiayaan, transformasi sistem pengelolaan sampah akan berjalan sangat lambat,” katanya.
Menurutnya, kebijakan penguncian anggaran minimal 3 persen APBD akan membuka ruang fiskal baru bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
“Pemerintah daerah dapat melakukan revitalisasi armada pengangkut, membangun bank sampah skala distrik, menyediakan mesin pencacah plastik, hingga memberikan subsidi layanan kebersihan bagi masyarakat di kawasan marginal,” jelasnya.
Sebagai contoh, ia menyoroti model pengelolaan sampah berbasis kolaborasi multipihak yang telah dikembangkan di sejumlah daerah seperti di Bogor. Di kota tersebut, sampah plastik bernilai ekonomi rendah dapat diolah menjadi material konstruksi melalui penggunaan teknologi pengolahan modern dengan dukungan kepastian pembelian dari sektor industri.
“Kita harus mereplikasi model sinergi seperti ini di berbagai daerah. Pemerintah perlu menghubungkan kelompok pengelola sampah komunitas seperti TPS3R langsung dengan industri manufaktur melalui skema off-taker agreement,” ujarnya.
Pendekatan tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa rantai ekonomi sirkular berjalan secara berkelanjutan dan tidak berhenti di tingkat pengumpulan.
“Paradigma lama yang melihat sampah sebagai limbah yang menjijikkan harus diubah. Sampah harus dipandang sebagai sumber daya ekonomi yang memiliki nilai dan bisa menciptakan lapangan kerja,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa reformasi sistem pengelolaan sampah nasional harus dilakukan secara menyeluruh agar target penghentian open dumping pada 2026 tidak sekadar menjadi kebijakan simbolik.
“Tanpa itu, target 2026 hanya akan menjadi angka di atas kertas,” pungkasnya.