Jakarta (10/03) — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus keprihatinan serius atas tragedi runtuhnya gunungan sampah di Zona 4 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi pada Minggu sore (08/03/2026). Insiden tersebut dilaporkan menewaskan sedikitnya empat orang pekerja lapangan dan warga sekitar, serta menyebabkan kerusakan armada transportasi dan infrastruktur di area terdampak.
Menurutnya, peristiwa ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai kecelakaan kerja, melainkan manifestasi nyata dari krisis tata kelola persampahan di Indonesia.
“Kami dari Komisi XII DPR RI menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Namun simpati saja tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Tragedi yang merenggut nyawa rakyat kecil ini adalah alarm paling keras bahwa tata kelola persampahan kita sedang berada di ambang krisis serius,” ujar Ateng dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa praktik penumpukan sampah secara masif tanpa rekayasa teknik yang memadai pada lokasi yang telah lama mengalami kelebihan kapasitas merupakan “bom waktu” ekologis dan sosial yang pada akhirnya menelan korban jiwa.
“Pembiaran terhadap praktik ini sama saja dengan merakit bom waktu ekologis. Dan hari ini bom waktu itu meledak serta kembali mengorbankan masyarakat yang paling rentan secara ekonomi,” tegasnya.
Baca juga: Ateng Sutisna Inisiasi Kolaborasi Multipihak Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Dapil Jabar IX
Di tengah narasi global mengenai ekonomi sirkular, pembangunan perkotaan berkelanjutan (sustainable urban development), dan upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, kondisi TPST Bantargebang justru menjadi ironi yang memperlihatkan lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Praktik pembuangan terbuka atau open dumping yang secara hukum telah dilarang, pada kenyataannya masih menjadi tulang punggung sistem pembuangan akhir bagi megapolitan seperti Jakarta.
“Kita justru masih bergantung pada metode primitif open dumping. Pilihan mempertahankan metode ini akhirnya menuntut bayaran yang mahal: nyawa manusia dan kerusakan ekosistem,” katanya.
Berdasarkan laporan yang beredar, longsoran terjadi pada Ahad, 8 Maret 2026 sekitar pukul 15.29 WIB di Zona 4 TPST Bantargebang yang mencakup sub-zona 4A dan 4C. Zona tersebut merupakan salah satu area penumpukan aktif bagi ribuan ton sampah yang setiap hari dikirim dari Jakarta. Gunungan sampah di lokasi itu dilaporkan telah mencapai ketinggian sekitar 50 meter dari permukaan tanah tanpa sistem rekayasa terasering yang memadai.
Ia menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari lambatnya realisasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern seperti Intermediate Treatment Facility (ITF) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Wacana pembangunan fasilitas tersebut di sejumlah titik strategis seperti Sunter, Rorotan, dan Duri Kosambi telah bergulir lebih dari satu dekade, namun realisasinya masih jauh dari harapan. Padahal, anggaran pengelolaan sampah DKI Jakarta mencapai sekitar Rp3 triliun setiap tahun.
“Dengan anggaran sebesar itu, publik tentu berharap lahirnya solusi struktural, bukan sekadar kebijakan tambal sulam yang hanya menunda masalah,” ujarnya.
Merespons insiden tersebut, ia menyampaikan sejumlah poin sikap strategis untuk evaluasi ke depannya.
Pertama, pemerintah daerah harus segera meninggalkan paradigma lama “kumpul–angkut–buang” yang selama ini menjadi pola utama pengelolaan sampah. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sekitar 63,97 persen pengelolaan sampah di Indonesia masih menggunakan metode open dumping.
Kedua, pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, harus mempercepat pembangunan infrastruktur pengolahan sampah modern seperti ITF dan fasilitas pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF). Anggaran besar pengelolaan sampah harus diarahkan secara transparan dan fokus untuk membangun sistem pengolahan mandiri di dalam wilayah kota.
Ketiga, mendorong transformasi menuju ekonomi sirkular melalui pemanfaatan teknologi seperti landfill mining, yaitu proses penambangan kembali sampah lama di TPA untuk dipilah dan dimanfaatkan sebagai bahan baku energi alternatif seperti RDF yang dapat digunakan sebagai substitusi batu bara di industri semen.
“Sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, tetapi sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan kembali untuk energi,” ujarnya.
Keempat, pada tingkat nasional pemerintah pusat bersama DPR perlu mempertimbangkan kebijakan moratorium nasional terhadap praktik open dumping. Kebijakan ini dapat disertai mekanisme sanksi fiskal bagi pemerintah daerah yang masih menerapkan metode tersebut.
“Tragedi Bantargebang harus menjadi titik balik. Tanpa reformasi besar, kejadian serupa berpotensi terus terulang di berbagai daerah di Indonesia,” pungkasnya.