Jakarta (13/03) — Kementerian ATR/BPN mengejar target sertifikasi 4 juta bidang tanah tersisa dari total target nasional 126 juta bidang guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan (27/02/2026) mengimbau warga yang masih memegang dokumen lama seperti girik, letter C, atau petok untuk segera mengonversinya menjadi sertifikat resmi di kantor pertanahan terdekat. Meskipun dokumen lama masih bisa digunakan sebagai dasar pengurusan, kepastian hak atas tanah kini sepenuhnya bersandar pada sertifikat negara. Hingga Januari 2026, tercatat sudah 97,4 juta bidang tanah yang terdaftar dan bersertifikat secara nasional.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang terus mengejar target sertifikasi tanah. Ia menilai percepatan sertifikasi tanah merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mencegah berbagai potensi sengketa agraria.
“Program sertifikasi tanah ini sangat penting karena memberikan kepastian bagi masyarakat. Ketika tanah sudah bersertifikat, hak kepemilikannya menjadi jelas dan terlindungi oleh negara,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.
Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini mendukung imbauan Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat yang masih memegang dokumen lama seperti girik, letter C, atau petok agar segera mengonversinya menjadi sertifikat resmi melalui kantor pertanahan setempat. Dokumen-dokumen lama tersebut memang masih dapat digunakan sebagai dasar dalam proses pengurusan hak atas tanah. Namun, dalam sistem pertanahan nasional saat ini, kepastian hukum sepenuhnya bersandar pada sertifikat yang diterbitkan oleh negara.
Baca Juga: Aher Dukung Sinergi Pemda dan BPK Perkuat Akuntabilitas LKPD 2025
“Bagi masyarakat yang masih memegang girik, letter C, atau petok, sebaiknya segera diurus konversinya menjadi sertifikat. Ini penting agar hak atas tanah benar-benar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini menilai percepatan sertifikasi tanah sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertanahan nasional, meningkatkan transparansi administrasi, serta mendukung pembangunan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN perlu terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang masih banyak menggunakan dokumen kepemilikan tanah lama, agar proses konversi ke sertifikat dapat berjalan lebih cepat dan merata.
“Ketika status tanah jelas dan legal, masyarakat juga memiliki peluang lebih besar untuk memanfaatkan asetnya secara produktif, termasuk untuk akses pembiayaan usaha melalui lembaga keuangan,” demikian tutup Kang Aher.