Jakarta (09/03) — Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi PKS Ateng Sutisna mulai menginisiasi penguatan kolaborasi multipihak dalam pengelolaan sampah berbasis komunitas di daerah pemilihannya, Jawa Barat IX. Inisiatif ini disampaikan dalam rangkaian kegiatan reses yang berlangsung pada 20 Februari hingga 9 Maret 2026.
Dalam kegiatan reses bersama pelaku bank sampah di Kabupaten Subang, ia juga mulai mensosialisasikan sekaligus menindaklanjuti Surat Sekretaris Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Nomor P.93/C/PLB.1.1/2/2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah, khususnya pada tiga kabupaten di wilayah Subang, Majalengka, dan Sumedang.
Kegiatan tersebut berlangsung di Bank Sampah Karya Bhakti Sejahtera, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain Anggota DPRD Kabupaten Subang Evi Nuraviah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang Cece Rahman, Camat Subang Sumardi, Kapolsek Subang yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas, Lurah Sukamelang Anas Hamzah, Dewan Penasihat Bank Sampah Subang Bambang Tri Hardiono, serta para penggerak bank sampah, pegiat lingkungan, perwakilan kelurahan, LPM, RT/RW, nasabah bank sampah, dan masyarakat.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada para penggerak bank sampah dan relawan lingkungan yang selama ini bekerja nyata mengurangi timbulan sampah dari sumbernya.
“Bank sampah bukan sekadar tempat mengumpulkan sampah, tetapi merupakan gerakan perubahan perilaku masyarakat menuju ekonomi sirkular. Peran masyarakat seperti ini menjadi fondasi penting bagi keberhasilan pengelolaan sampah nasional,” ujarnya.
Ia menilai bahwa catatan kritis dari Kementerian Lingkungan Hidup terhadap kinerja pengelolaan sampah di Subang harus dipandang sebagai momentum pembenahan bersama, bukan sekadar kritik.
Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang umumnya menyebabkan rendahnya kinerja pengelolaan sampah di daerah, di antaranya sistem pengelolaan yang masih bertumpu pada tempat pembuangan akhir (TPA) tanpa pengolahan optimal, belum optimalnya pemilahan sampah dari sumber, keterbatasan dukungan terhadap bank sampah yang selama ini banyak berjalan dengan semangat relawan, serta belum berkembangnya ekosistem ekonomi sirkular yang mampu menyerap material daur ulang secara optimal oleh industri.
Baca juga: Kinerja Pengelolaan Sampah Subang Disorot, Ateng Sutisna Desak Pembenahan Menyeluruh
Ateng menegaskan bahwa bank sampah harus dipandang sebagai bagian penting dari sistem ekonomi sirkular nasional.
“Bank sampah memiliki nilai strategis karena mampu mengurangi sampah yang masuk ke TPA, membangun budaya pemilahan dari rumah tangga, menciptakan ekonomi masyarakat berbasis daur ulang, serta meningkatkan literasi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.
Ke depan, ia mendorong beberapa langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis komunitas, antara lain melalui penguatan ekosistem bank sampah, integrasi dengan pengembangan ekonomi sirkular, peningkatan program edukasi dan literasi lingkungan, penguatan regulasi serta insentif bagi pelaku pengelolaan sampah, serta pembangunan kolaborasi multipihak.
“Pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku bank sampah, dunia usaha, serta organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan reses bersama para pelaku bank sampah di Subang ini menjadi langkah awal untuk membangun kolaborasi multipihak dalam pengelolaan sampah di tingkat kabupaten, khususnya dalam merespons penilaian Kementerian Lingkungan Hidup terhadap tiga kabupaten di wilayah Subang, Majalengka, dan Sumedang yang saat ini masuk dalam status pembinaan.
“Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, kita berharap pengelolaan sampah di daerah dapat semakin membaik sekaligus mendorong tumbuhnya ekonomi sirkular di tingkat masyarakat,” pungkasnya.