Jakarta (09/03) — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin, menyoroti persoalan serius overcrowding lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Ia menegaskan bahwa masalah tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan membangun lapas baru, tetapi memerlukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan dari hulu hingga hilir.
Data tahun 2024 menunjukkan tingkat overcrowding lapas mencapai sekitar 93 persen, dengan kapasitas ideal sekitar 146 ribu orang sementara jumlah penghuni melampaui 280 ribu orang. Berdasarkan paparan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Januari 2026, pada tahun 2025 overcrowding masih berada di kisaran 88 persen, dengan kapasitas 146.260 orang dan jumlah penghuni 274.279 orang.
Menurut Hamid, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemasyarakatan masih sangat serius. Ia menilai overcrowding bukan hanya persoalan kapasitas, tetapi merupakan gejala dari desain sistem hukum pidana yang masih sangat berorientasi pada pendekatan penghukuman (punitif).
Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap tingginya jumlah penghuni lapas antara lain luasnya kriminalisasi, tingginya penggunaan penahanan pra-persidangan, kebijakan pidana dalam undang-undang narkotika, serta belum optimalnya penerapan restorative justice.
Kondisi ini berdampak pada menurunnya kualitas pembinaan narapidana, meningkatnya tekanan kerja petugas pemasyarakatan, serta potensi munculnya praktik pungutan liar dan pelanggaran HAM. Selain itu, proses reintegrasi sosial bagi mantan narapidana juga masih lemah akibat stigma di masyarakat yang menyulitkan mereka kembali bekerja dan berpartisipasi secara produktif.
Karena itu, Hamid mendorong reformasi sistem pemasyarakatan melalui beberapa langkah, antara lain rasionalisasi kebijakan kriminalisasi, penguatan diversi dan restorative justice, pengembangan alternatif pemidanaan di luar penjara, serta penguatan program reintegrasi sosial berbasis penerimaan masyarakat.
“Pendekatan pemasyarakatan harus kembali pada tujuan utamanya, yaitu membina dan memulihkan, bukan sekadar menghukum. Reformasi sistem pemasyarakatan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, Hamid menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan dan regulasi yang memperbaiki sistem pemasyarakatan agar lebih manusiawi, efektif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial. Demikian tegas Hamid, politisi dari Wonogiri, Jawa Tengah.