Jakarta (20/02) — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin, menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pemasyarakatan, khususnya dari aspek kapasitas kompetensi dan integritas, menjadi prasyarat utama keberhasilan implementasi KUHAP baru yang berorientasi pada pendekatan rehabilitatif dan restoratif.
Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imipas di Jakarta.
Menurut Hamid Noor Yasin, perubahan paradigma hukum acara pidana menuntut transformasi mendasar pada kualitas petugas pemasyarakatan.
“Pendekatan rehabilitatif dan restoratif tidak akan berjalan optimal tanpa SDM yang memiliki kompetensi profesional sekaligus integritas yang kuat. Petugas lapas dan pembimbing kemasyarakatan bukan hanya penjaga, tetapi aktor utama dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan,” ujarnya.
Ia menyoroti sejumlah tantangan struktural yang dihadapi pemasyarakatan, antara lain overcrowding lapas sebesar lebih dari 88 persen, kemudian kekurangan SDM yang hanya 2.600 dari kebutuhan yang semestinya 16.422. Dengan jumlah penghuni lapas mencapai 274.279 dari kapasitas yang semestinya hanya 146.260 warga binaan, rasio petugas lapas dan narapidana saat ini berkisar 1:34.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada keterbatasan pengawasan, pembinaan individual, serta efektivitas program rehabilitasi. Karena itu, peningkatan jumlah SDM harus diiringi dengan peningkatan kualitas kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, penguatan etika profesi, serta sistem evaluasi kinerja yang berbasis integritas.
“Kompetensi teknis saja tidak cukup. Integritas menjadi fondasi utama agar proses pembinaan berjalan objektif, bebas penyimpangan, dan berorientasi pada pemulihan perilaku warga binaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hamid Noor Yasin menekankan bahwa penguatan integritas aparatur pemasyarakatan juga penting untuk menjawab tantangan overcrowding lapas yang masih tinggi, sekitar 88 persen. Menurutnya, petugas dengan kompetensi dan integritas yang kuat akan mampu menjalankan strategi pembinaan, asesmen risiko, dan program reintegrasi sosial secara lebih efektif, sehingga tekanan terhadap kapasitas lapas dapat berkurang.
Komisi XIII DPR RI mendorong Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menyusun roadmap peningkatan SDM secara komprehensif, mencakup rekrutmen berbasis merit, pelatihan kompetensi rehabilitatif dan restoratif, penguatan pengawasan internal, serta penegakan kode etik guna membangun kultur organisasi yang profesional dan berintegritas.
“Reformasi pemasyarakatan tidak cukup hanya dengan perubahan regulasi. Kunci utamanya ada pada manusia yang menjalankan sistem tersebut. Karena itu, investasi terbesar harus diarahkan pada peningkatan kompetensi dan integritas SDM pemasyarakatan,” demikian pungkas Hamid Noor Yasin.