Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aher Dukung Penertiban Aset Pesantren melalui Skema Yayasan sebagai Pemegang SHM

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (06/03) — Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) guna menertibkan aset pesantren. Aturan terbaru memungkinkan tanah lembaga pendidikan keagamaan dicatat langsung atas nama yayasan, bukan lagi dititipkan atas nama individu pengurus.

Langkah ini bertujuan mencegah konflik kepemilikan di masa depan serta menjamin keberlanjutan institusi sosial. Proses penetapan memerlukan permohonan resmi dan rekomendasi dari Kementerian Agama agar administrasi pertanahan menjadi lebih transparan, tertib hukum, dan terlindungi secara permanen. (20/02/2026)

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam rangka menertibkan aset pesantren.

Aturan terbaru yang memungkinkan tanah lembaga pendidikan keagamaan dicatat langsung atas nama yayasan, bukan lagi dititipkan atas nama individu pengurus, merupakan langkah maju dalam memperkuat kepastian hukum dan tata kelola aset keagamaan.

“Banyak aset pesantren selama ini masih tercatat atas nama pribadi pengurus. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan di masa depan. Dengan dicatat atas nama yayasan, keberlanjutan institusi sosial dan pendidikan menjadi lebih terjamin,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menilai kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip transparansi dan tertib administrasi pertanahan. Penataan aset berbasis badan hukum akan melindungi pesantren dari potensi sengketa, baik internal maupun eksternal.

Baca juga: Aher Dukung Gerakan Indonesia ASRI untuk Perkuat Kesadaran Lingkungan

“Proses penetapan yayasan sebagai pemegang SHM memerlukan permohonan resmi serta rekomendasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Mekanisme ini dinilai penting untuk memastikan bahwa lembaga yang mengajukan benar-benar memenuhi persyaratan legal dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini mengungkapkan bahwa sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang, Komisi II DPR RI akan terus mendorong percepatan sertifikasi aset lembaga pendidikan dan keagamaan agar memiliki perlindungan hukum permanen.

“Penataan aset pesantren bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari menjaga warisan pendidikan dan dakwah umat agar tetap kokoh lintas generasi. Kepastian hukum adalah fondasi keberlanjutan,” demikian tutup Kang Aher mengakhiri wawancara.