Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Revisi KUHAP Harus Jadi Momentum Pembaruan Menyeluruh, Bukan Sekadar Koreksi Redaksional

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (31/7) — Ketika berbicara tentang Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), kita sebenarnya sedang berbicara tentang jantung dari sistem peradilan pidana kita. KUHAP bukan sekadar produk hukum prosedural. Ia adalah jalan masuk bagi negara untuk menyentuh kehidupan warga negaranya dalam situasi yang paling rentan: saat mereka dituduh melakukan pelanggaran hukum.

Sayangnya, praktik yang kita saksikan di lapangan selama ini menunjukkan betapa jauhnya hukum acara pidana kita dari rasa keadilan substantif. Penangkapan tanpa surat perintah, penyidikan yang berlarut-larut tanpa kejelasan, hingga akses pendampingan hukum yang minim atau bahkan nihil sejak awal proses—semuanya menjadi gejala dari kegagalan sistemik yang perlu segera diperbaiki. Dalam konteks inilah revisi KUHAP menjadi sebuah keniscayaan, bahkan mendesak.

Saya selalu menekankan, revisi KUHAP tidak boleh berhenti pada penyesuaian normatif atau koreksi administratif. Kita memerlukan sebuah pembaruan menyeluruh—overhaul—yang benar-benar menyentuh akar masalah dan menjawab kebutuhan zaman. Sistem peradilan pidana Indonesia hari ini sedang mengalami krisis kepercayaan. Maka, KUHAP yang baru harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan sekadar instrumen prosedur hukum.
Hukum Acara yang Berpihak pada Rakyat

KUHAP harus menjamin perlindungan hukum yang adil dan merata sejak tahap paling awal proses hukum. Konsep “due process of law” bukan hanya jargon akademik, tetapi prinsip dasar negara hukum yang menjunjung tinggi martabat manusia.

Selama ini, banyak warga yang menjadi korban dari sistem yang abai. Kita terlalu sering mendengar cerita tentang tersangka yang tidak tahu hak-haknya, yang diinterogasi tanpa pendampingan hukum, atau yang ditahan tanpa alasan objektif. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Maka saya mendorong secara kuat agar dalam revisi KUHAP, prinsip-prinsip HAM tidak hanya menjadi lampiran indah dalam konsideran, tetapi menjadi nafas di setiap pasal. Kita telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional, dan sudah waktunya hal itu terwujud dalam sistem hukum nasional—secara nyata, tidak sekadar formal.
Keadilan Restoratif sebagai Pendekatan Paradigmatik

Selain pendekatan legalistik yang kaku, KUHAP juga harus memberi ruang bagi pendekatan yang lebih manusiawi: keadilan restoratif. Ini bukan pendekatan baru, melainkan kearifan lama yang selama ini tertindas oleh dominasi penghukuman.

Restoratif berarti memulihkan. Bukan hanya memulihkan kerugian korban, tetapi juga memulihkan relasi sosial yang rusak akibat peristiwa pidana. Dalam banyak kasus, terutama tindak pidana ringan, pendekatan pemidanaan justru menimbulkan luka baru yang tidak perlu. Bayangkan seorang anak muda pencuri ponsel dipenjara dan keluar sebagai residivis. Apakah itu adil bagi masyarakat? Bagi negara? Bagi pelaku sendiri?

Oleh karena itu, saya mendorong agar keadilan restoratif bukan hanya ditempatkan di ujung proses (putusan hakim), tetapi diberi ruang sejak praperadilan, bahkan di tahap penyidikan. Negara harus memberi jalan bagi pemulihan sosial sebagai alternatif penghukuman. Kita tidak sedang melembek terhadap kejahatan, tapi sedang membangun keadaban dalam hukum.
KUHAP sebagai Cermin Peradaban

Revisi KUHAP bukan pekerjaan birokratis. Ini adalah kerja peradaban. Hukum acara pidana adalah cermin dari bagaimana negara memperlakukan warganya yang paling rentan. Jika kita mengabaikan hak-hak tersangka, korban, saksi, dan kelompok rentan lainnya, maka kita sedang membangun sistem hukum yang timpang, yang hanya melayani kuasa, bukan keadilan.

Baca Juga: Anggota Komisi III Fraksi PKS M. Kholid Dorong KUHAP yang Demokratis dan Berbasis HAM

Sebaliknya, jika KUHAP dirancang dengan kesadaran akan pentingnya hak-hak asasi manusia, keadilan yang imparsial, dan ruang untuk pemulihan sosial, maka kita sedang merancang warisan hukum yang akan membawa Indonesia menuju peradaban hukum yang lebih adil, manusiawi, dan bermartabat.

Melalui forum diskusi yang kami gelar bersama para pakar dan masyarakat sipil, saya ingin memastikan bahwa suara rakyat, pengalaman korban, dan kritik terhadap sistem yang ada bisa benar-benar terdengar dalam proses legislasi ini. KUHAP yang baru tidak boleh dilahirkan dalam ruang hampa. Ia harus lahir dari denyut nadi keprihatinan publik dan tekad bersama untuk memperbaiki.

Kami di DPR RI, khususnya Fraksi PKS, akan terus mendorong agar pembaruan KUHAP benar-benar berpihak kepada keadilan, bukan sekadar kepentingan prosedural negara.

Ini bukan sekadar revisi undang-undang. Ini adalah jalan sunyi menuju keadilan sejati!