Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Anggota Komisi III Fraksi PKS M. Kholid Dorong KUHAP yang Demokratis dan Berbasis HAM

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (24/7) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI. Hal ini disampaikan oleh M. Kholid, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS yang juga menjabat posisi Sekjen PKS, dalam keterangannya menjelang Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Kami dari Fraksi PKS mendorong agar meaningful participation atau keterlibatan publik dalam memberi masukan, pandangan, hingga kritik terhadap RUU KUHAP, betul-betul diakomodasi. Ini adalah amanat konstitusi,” tegas Kholid.

PKS menekankan bahwa pembaruan KUHAP sebagai warisan hukum kolonial harus menghadirkan sistem hukum acara pidana yang tidak hanya pasti secara prosedural, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

“Revisi KUHAP harus mencerminkan semangat demokrasi dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Substansi KUHAP ke depan harus menjadi terobosan yang menegakkan keadilan dan menjaga HAM,” tambahnya.

Fraksi PKS menilai bahwa proses reformasi hukum tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional dan akuntabilitas kekuasaan negara, terutama dalam konteks penegakan hukum dan hak warga negara.