Jakarta (15/04) — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS Ateng Sutisna mengingatkan pentingnya harmonisasi antara kebijakan perencanaan lingkungan hidup oleh pemerintah daerah dengan mandat investasi proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dijalankan oleh PT Daya Energi Bersih Nusantara (DENERA).
Menurutnya, implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 menandai pergeseran fundamental dalam pengelolaan sampah nasional dari pendekatan pembuangan menuju pemulihan energi berbasis teknologi ramah lingkungan. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh sinkronisasi antara perencanaan jangka panjang di daerah dengan eksekusi di tingkat nasional.
“PSEL adalah bagian dari strategi lingkungan jangka panjang. Karena itu, harus dipastikan masuk dalam dokumen perencanaan daerah agar memiliki kepastian hukum dan kesinambungan kebijakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu memasukkan proyek PSEL ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), mengingat karakter proyek ini memiliki masa operasional hingga 30 tahun. Tanpa perencanaan yang jelas, proyek PSEL berisiko kehilangan dukungan investasi dan akses terhadap pembiayaan dari pusat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa daerah yang tidak mengintegrasikan PSEL dalam dokumen perencanaan strategis akan menghadapi keterbatasan dalam memperoleh dukungan teknis maupun pendanaan.
Selain itu, kesiapan sistem hulu seperti pengelolaan TPA, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta pemilahan sampah dari sumber menjadi prasyarat penting dalam menjamin keberlanjutan operasional PSEL.
Meski terdapat kekhawatiran mengenai potensi ketidaksinkronan, keduanya justru memiliki peran yang saling melengkapi. Kerangka regulasi perencanaan 30 tahun merupakan fondasi administratif yang dibutuhkan untuk menarik investasi. Di sisi lain, DENERA hadir sebagai instrumen eksekusi yang menyediakan kapasitas finansial dan manajerial dalam pembangunan infrastruktur berskala besar.
“Yang ada adalah kebutuhan untuk menyelaraskan keduanya agar target nasional dapat diterjemahkan secara konkret di daerah,” ujarnya.
Ia menyoroti pentingnya kerja sama antar daerah melalui mekanisme Kerja Sama Daerah (KSD) untuk membentuk kawasan pengelolaan sampah regional. Skema ini penting untuk memenuhi kebutuhan volume minimal sampah yang menjadi syarat kelayakan proyek PSEL.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah dapat berbagi peran dalam penyediaan lahan, pendanaan infrastruktur pendukung, serta pengelolaan logistik pengangkutan sampah menuju fasilitas PSEL. Komitmen ini juga menjadi indikator penting bagi pemerintah pusat dalam menentukan prioritas investasi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu proaktif untuk mempercepat kesiapan mereka, perencanaan jangka panjang, penguatan kerja sama, hingga pengembangan sistem pengelolaan sampah dari hulu, sekaligus mendorong pemanfaatan berbagai skema pembiayaan, termasuk dari lembaga seperti PT SMI, guna memastikan kesiapan infrastruktur pendukung sebelum proyek PSEL dijalankan.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara regulasi yang visioner dan investasi yang terarah merupakan kunci untuk keluar dari krisis pengelolaan sampah nasional.
“Harmonisasi antara keduanya harus menjadi prioritas. Jika ini berjalan, PSEL tidak hanya menjadi solusi sampah, tetapi juga pilar penting dalam transisi energi dan pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya