Jakarta (14/04) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI menyampaikan Pandangan Mini Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Pemerintah. Pandangan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI F-PKS, Meity Rahmatia.
Dalam penyampaiannya, Meity menegaskan bahwa kehadiran RUU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan serta memberikan perlindungan nyata bagi pihak-pihak yang rentan dalam proses peradilan pidana.
“Fraksi PKS berpandangan bahwa pelindungan terhadap saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, ahli dan informan bukan semata aspek prosedural dalam sistem peradilan pidana, melainkan merupakan perwujudan nyata dari kewajiban negara dalam menjamin hak asasi manusia,” ujarnya.
F-PKS juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyusun RUU ini, termasuk perluasan subjek pelindungan dan pendekatan pemulihan korban yang lebih komprehensif. Namun demikian, F-PKS menilai masih terdapat sejumlah substansi penting yang perlu diperkuat agar tujuan pembentukan undang-undang dapat tercapai secara optimal.
Dalam forum yang dipimpin oleh pimpinan Komisi XIII DPR RI, Meity menyampaikan enam poin krusial sebagai catatan Fraksi PKS.
“Pertama, Penguatan LPSK sebagai lembaga negara yang mandiri. Fraksi PKS memandang bahwa keberadaan LPSK memiliki kedudukan yang setara dengan lembaga penegak hukum lainnya. Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa fungsi pelindungan saksi dan korban tidak ditempatkan sebagai fungsi tambahan atau pelengkap semata, melainkan sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana,” tegas Meity.
Ia menambahkan, penguatan kelembagaan juga perlu didukung dengan struktur LPSK hingga tingkat daerah agar mampu menjangkau luasnya wilayah Indonesia.
“Kedua, Fraksi PKS mengapresiasi perluasan subjek pelindungan yang mencakup saksi, korban, keluarga, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. Perluasan ini merupakan langkah maju dalam merespons kompleksitas tindak pidana modern,” lanjutnya.
Menurutnya, perluasan ini mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi berbagai pihak yang rentan terhadap ancaman.
“Ketiga, substansi rumusan ‘situasi khusus’. Fraksi PKS mengapresiasi adanya pengaturan mengenai pemberian pelindungan berdasarkan kondisi ‘situasi khusus’… Rumusan ini penting untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara-perkara seperti pelanggaran HAM, korupsi, konflik agraria, hingga kejahatan lingkungan,” jelas Meity.
Ia menekankan bahwa pengaturan ini juga penting untuk melindungi para pembela HAM dari berbagai bentuk ancaman.
“Keempat, Fraksi PKS mengapresiasi mengenai pelindungan komprehensif dalam seluruh proses peradilan. Pelindungan harus diberikan secara menyeluruh dan berkesinambungan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan hingga persidangan,” ujarnya.
Pelindungan tersebut, lanjutnya, tidak hanya mencakup aspek keamanan fisik, tetapi juga perlindungan hukum, pemulihan medis, serta dukungan psikologis dan sosial guna mencegah reviktimisasi.
“Kelima, Fraksi PKS mengapresiasi pembentukan Dana Abadi Korban sebagai inovasi kebijakan dalam mendukung pemulihan korban. Namun pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional,” tegas Meity.
F-PKS menekankan pentingnya sistem verifikasi ketat, transparansi publik, serta audit independen untuk mencegah penyimpangan, sekaligus memperjelas pemanfaatan dana bagi korban tindak pidana, termasuk kekerasan seksual.
“Keenam, Fraksi PKS mengapresiasi masuknya pengaturan penguatan layanan rehabilitasi psikologis dan psikososial. Fraksi PKS memandang perlu adanya kejelasan pengaturan… agar kedua layanan ini dapat diberikan secara terintegrasi dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Menurutnya, pemulihan korban harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari aspek mental maupun kemampuan sosial untuk kembali berfungsi di masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, F-PKS menyatakan persetujuan agar RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan catatan seluruh penguatan substansi yang disampaikan menjadi bagian integral dalam pembahasan lanjutan.
“Menimbang catatan yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tutup Meity.
Melalui pandangan ini, F-PKS menegaskan komitmennya untuk mendorong hadirnya regulasi yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu memberikan perlindungan nyata, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh saksi dan korban tindak pidana di Indonesia.