PANDANGAN MINI
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
=======================================================================================================
Disampaikan oleh : Hj. MEITY RAHMATIA, S.E., S.Pd., M.M.
Nomor Anggota : A-484
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati
- Pimpinan dan Anggota Komisi XIII DPR RI
- Pimpinan dan Anggota Panja RUU PSDK
- Menteri Hukum atau yang mewakilinya
- Menteri PAN-RB atau yang mewakilinya
- Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban
- Rekan-rekan, Wartawan dan hadirin sekalian
Fraksi PKS menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah atas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban sebagai bagian dari komitmen negara dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan, beradab, dan berpihak kepada masyarakat, khususnya bagi saksi dan korban tindak pidana yang selama ini sering berada pada posisi rentan.
Fraksi PKS berpandangan bahwa pelindungan terhadap saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, ahli dan informan bukan semata aspek prosedural dalam sistem peradilan pidana, melainkan merupakan perwujudan nyata dari kewajiban negara dalam menjamin hak asasi manusia, memberikan rasa aman, serta memastikan adanya persamaan di hadapan hukum. Dalam konteks tersebut, RUU ini merupakan langkah progresif, terutama dengan adanya perluasan subjek pelindungan, penguatan kelembagaan, serta pendekatan pemulihan korban yang lebih komprehensif. Selain itu, sudut pandang restorative justice dalam kaitannya dengan pemulihan korban perlu dijadikan semangat perubahan. Fraksi PKS memandang masih terdapat sejumlah substansi penting yang perlu disempurnakan agar tujuan pembentukan undang-undang ini dapat tercapai secara optimal.
Pimpinan dan Anggota DPR-RI, serta hadirin yang kami hormati;
Berikut adalah pokok-pokok pandangan Fraksi PKS yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban:
Pertama, Penguatan LPSK sebagai lembaga negara yang mandiri. Fraksi PKS memandang bahwa keberadaan LPSK memiliki kedudukan yang setara dengan lembaga penegak hukum lainnya. Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa fungsi pelindungan saksi dan korban tidak ditempatkan sebagai fungsi tambahan atau pelengkap semata, melainkan sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana. Dengan kedudukan yang kuat dan setara, LPSK akan memiliki legitimasi yang memadai dalam menjalankan kewenangannya, termasuk dalam memberikan perlindungan, rekomendasi, serta koordinasi lintas lembaga. Tanpa penguatan kelembagaan yang jelas, terdapat risiko bahwa pelaksanaan fungsi pelindungan akan berjalan tidak optimal dan bergantung pada institusi lain. Penguatan kelembagaan LPSK juga mesti didukung oleh struktur kelembagaan LPSK pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Cakupan pelindungan yang luas dan tantangan permasalahan pelindungan saksi dan korban yang meliputi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat luas juga menjadi fakta yang mengharuskan LPSK menjadi lembaga negara yang mandiri.
Kedua, Fraksi PKS mengapresiasi perluasan subjek pelindungan yang mencakup saksi, korban, keluarga, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. Perluasan ini merupakan langkah maju dalam merespons kompleksitas tindak pidana modern. Fraksi PKS menilai bahwa perluasan tersebut menjadi upaya melihat realitas berbagai pihak yang rentan terhadap ancaman dan
Ketiga, Substansi rumusan “Situasi Khusus”. Fraksi PKS mengapresiasi adanya pengaturan mengenai pemberian pelindungan berdasarkan kondisi “situasi khusus” sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) RUU PSDK. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa pelindungan dapat diberikan tidak hanya berdasarkan permohonan biasa, tetapi juga dalam kondisi tertentu yang disebut sebagai “situasi khusus” dengan mempertimbangkan antara lain tingkat ancaman, tingkat kerentanan, sifat dan karakter perkara, dan profil pihak yang berhadapan (misalnya pelaku). Dalam banyak kasus, pertimbangan mengenai “situasi khusus” berkaitan dengan kasus atau perkara yang berhubungan dengan pelanggaran HAM, korupsi, konflik agraria, upaya kriminalisasi dan kejahatan lingkungan. Rumusan ini penting untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara-perkara di atas, termasuk bagi para pembela HAM yang mengalami ancaman dikarenakan aktivitas yang mereka lakukan.
Keempat, Fraksi PKS mengapresiasi mengenai pelindungan komprehensif dalam seluruh proses peradilan. Fraksi PKS menekankan bahwa pelindungan terhadap saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, ahli dan informan harus diberikan secara menyeluruh dan berkesinambungan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Pelindungan tersebut tidak hanya terbatas pada aspek keamanan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan hukum, pemulihan medis, serta dukungan psikologis dan sosial. Pendekatan yang parsial akan mengurangi efektivitas perlindungan dan berpotensi menimbulkan reviktimisasi terhadap korban. Dengan demikian, Fraksi PKS memandang penting adanya pengaturan yang menjamin kesinambungan layanan perlindungan secara utuh.
Kelima, Fraksi PKS mengapresiasi pembentukan Dana Abadi Korban sebagai inovasi kebijakan dalam mendukung pemulihan korban. Fraksi PKS menegaskan bahwa pengelolaan dana tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Diperlukan model kelembagaan dan tata kelola dana untuk pemulihan korban tindak pidana yang menempatkan LPSK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan kelayakan dan kebutuhan korban. Sementara, otoritas fiskal berwenang dalam mengelola dana dan investasi. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan penyalahgunaan dana, perlu adanya sistem verifikasi yang ketat terhadap penerima manfaat, transparansi informasi kepada publik, serta audit internal dan eksternal oleh lembaga independen. Selain itu, kami perlu memperjelas kembali soal pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagai dana bantuan korban sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat 7 bahwa Dana Abadi Korban juga dapat digunakan untuk dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya.
Pasal 17 juga perlu disoroti terkait tujuan dari pengelolaan dan pemanfaatan dana yang dihimpun oleh LPSK selain dana yang berasal dari Dana Abadi Korban, meliputi dana hibah, filantropi, dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pasal 17 hanya menyatakan “sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, namun tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai peruntukan dari pengelolaan dan pemanfaatan dana yang dihimpun oleh LPSK.
Keenam, Fraksi PKS mengapresiasi masuknya pengaturan Penguatan Layanan Rehabilitasi Psikologis dan Psikososial. Fraksi PKS memandang perlu adanya kejelasan pengaturan mengenai layanan rehabilitasi bagi korban, khususnya dalam membedakan antara rehabilitasi psikologis dan psikososial. Rehabilitasi psikologis berfokus pada pemulihan kondisi mental dan emosional korban melalui intervensi profesional. Sementara itu, rehabilitasi psikososial berfokus pada pemulihan fungsi sosial korban agar dapat kembali berinteraksi secara normal dalam masyarakat. Fraksi PKS menegaskan bahwa kedua layanan ini harus diberikan secara terintegrasi dan berkelanjutan agar pemulihan korban dapat dilakukan secara menyeluruh.
Pimpinan dan Anggota Panja RUU PSDK, serta hadirin yang kami hormati;
Menimbang catatan yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban untuk untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan catatan seluruh penguatan norma yang kami sampaikan menjadi bagian integral dalam pembahasan lanjutan.
Demikian pandangan mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota DPR, serta hadirin, kami ucapkan terima kasih.
Billahi Taufiq wal hidayah,
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 25 Syawal 1447 H
13 April 2026 M
PIMPINAN FRAKSI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
| Ketua
Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si. No. Anggota: A-466 |
Sekretaris
Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.Psi.T. No. Anggota: A-452 |
File: Pandangan Mini FPKS DPR RI thd RUU Perlindungan Saksi dan Korban