Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Ingatkan Penghematan BBM Melalui WFH Harus Diiringi Pengawasan Aset Negara

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (08/04) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) yang dapat merusak tujuan utama kebijakan Work From Home (WFH) dalam mendorong efisiensi energi dan penghematan BBM nasional.

Menurutnya, praktik manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari pelat merah menjadi pelat hitam menjadi indikasi serius adanya krisis integritas dalam tata kelola aset negara. Fenomena ini dinilai semakin terlihat sejak diberlakukannya kebijakan WFH setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.

“WFH seharusnya menekan mobilitas dan konsumsi BBM. Namun, jika justru dimanfaatkan untuk penggunaan kendaraan dinas secara pribadi, maka kebijakan ini kehilangan esensinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang menargetkan efisiensi besar, termasuk penghematan fiskal hingga Rp6,2 triliun serta pengurangan konsumsi BBM masyarakat dalam skala yang jauh lebih besar. Namun, potensi tersebut terancam oleh praktik penyalahgunaan fasilitas negara.

Ia menyoroti adanya pola pemanfaatan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya pada periode akhir pekan panjang, dengan cara menyamarkan identitas kendaraan agar tidak terdeteksi. Hal ini dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam membatasi penggunaan kendaraan dinas dan mendorong ASN beralih ke transportasi publik.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap upaya efisiensi energi nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan regulasi terkait pelat nomor khusus atau rahasia. Meskipun aturan tersebut ditujukan untuk kepentingan tertentu seperti keamanan dan intelijen, celah administratif dinilai dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melegitimasi penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran tersebut, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS hingga ketentuan pidana dalam Undang-Undang Lalu Lintas terkait manipulasi pelat nomor kendaraan.

“ASN yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas harus diberikan sanksi tegas, termasuk sanksi disiplin berat hingga pidana jika memenuhi unsur pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sebagai bentuk benturan kepentingan yang berpotensi masuk kategori korupsi.

Baca Juga: Pengetatan BBM Subsidi Dimulai, Ateng Sutisna Dorong Distribusi Tepat Sasaran

Untuk itu, ia mendorong adanya koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PANRB, Kementerian ESDM, dan Kepolisian Republik Indonesia, guna membangun sistem pengawasan terpadu terhadap penggunaan aset negara.

Selain penegakan hukum, solusi jangka panjang juga terletak pada transformasi sistem dan budaya kerja. Ia mendorong digitalisasi manajemen aset negara, termasuk penerapan sistem pelacakan kendaraan berbasis GPS yang terintegrasi dengan pusat data nasional.

“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan imbauan moral. Harus ada sistem yang mampu mendeteksi penyimpangan secara real time,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan WFH hanya akan efektif jika diiringi dengan integritas aparatur dan sistem pengawasan internal yang kuat.

“Jangan sampai kebijakan yang dirancang untuk efisiensi justru membuka ruang kebocoran baru,” pungkasnya.