Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Perkuat Pengawasan Sampah Laut, Ateng Sutisna Usulkan Pelibatan Langsung Kementerian Lingkungan Hidup

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (07/04) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengusulkan keterlibatan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam Program Laut Sehat Bebas Sampah (Laut Sebasah) guna memperkuat pengawasan sampah kapal sekaligus mendorong pengembangan infrastruktur pengolahan limbah di pelabuhan nasional.

Menurutnya, persoalan sampah laut di Indonesia telah berkembang menjadi krisis multidimensi yang tidak hanya mengancam ekosistem laut, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor perikanan, pariwisata, dan kesehatan masyarakat.

“Dengan volume sampah plastik nasional yang mencapai jutaan ton per tahun dan terus meningkat, kebocoran sampah ke laut menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekonomi pesisir,” ujarnya.

Ia menilai Program Laut Sebasah yang diinisiasi pemerintah merupakan langkah strategis karena mengintegrasikan penanganan sampah dari hulu hingga hilir, termasuk fokus pada titik-titik krusial seperti muara sungai, pesisir, pulau kecil, serta aktivitas pelabuhan dan kapal laut.

Penguatan program tersebut perlu diiringi dengan koordinasi lintas sektor yang lebih solid, khususnya melalui pelibatan KLH dalam aspek pengawasan dan penegakan standar lingkungan.

“Pelibatan KLH penting untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap sampah laut, terutama yang berasal dari aktivitas pelayaran, berjalan lebih optimal dan terintegrasi,” jelasnya.

Ateng juga mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka regulasi yang kuat, baik melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut maupun komitmen internasional seperti MARPOL 73/78 yang mengatur pencegahan pencemaran dari kapal.

Namun, tantangan utama terletak pada implementasi di lapangan, terutama dalam kepatuhan kapal terhadap prosedur pengelolaan sampah serta keterbatasan fasilitas di pelabuhan.

Ia menyoroti bahwa kapal niaga maupun kapal penumpang sama-sama berkontribusi terhadap pencemaran laut, baik melalui limbah operasional maupun sampah domestik. Pada kapal penumpang, persoalan seperti rendahnya pemilahan sampah, keterbatasan fasilitas pengolahan di atas kapal, serta pelanggaran pencatatan limbah masih sering terjadi.

“Masalahnya bukan hanya di laut, tetapi juga di kapal dan pelabuhan sebagai simpul utama rantai pengelolaan sampah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya optimalisasi fasilitas penerimaan limbah di pelabuhan (port reception facilities). Ia menilai bahwa meskipun fasilitas dasar telah tersedia di sejumlah pelabuhan besar, pemanfaatannya masih rendah akibat biaya layanan yang tinggi dan prosedur administratif yang belum efisien.

Untuk itu, ia mendorong pengembangan teknologi pengolahan sampah yang lebih adaptif, seperti insinerator hidrotermal dan pirolisis, yang mampu mengolah sampah laut yang basah dan memberikan nilai tambah ekonomi.

“Pemerintah harus memperluas infrastruktur pengolahan berbasis teknologi di pelabuhan, sehingga sampah tidak hanya dikelola, tetapi juga dapat dikonversi menjadi energi,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan penanganan sampah laut tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi pada integrasi antara sistem pengawasan, infrastruktur, dan kepatuhan operasional di lapangan.

“Tanpa integrasi yang kuat, kebijakan yang baik tidak akan menghasilkan dampak nyata,” tambahnya.

Ia pun menegaskan bahwa penanganan sampah laut merupakan investasi jangka panjang bagi kedaulatan pangan dan stabilitas ekonomi maritim Indonesia, termasuk menjaga laut kita supaya tetap lestari.

“Jika tidak ditangani secara serius, kita berisiko mewariskan laut yang tercemar kepada generasi mendatang. Karena itu, penguatan tata kelola harus menjadi prioritas bersama,” pungkasnya.