Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Masalah Klasik Lapas Belum Usai, Meity Soroti Peredaran Narkoba dari Balik Jeruji

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (07/04) — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indonesia terus dibayangi masalah klasik yang tak kunjung usai. Selain dibelit persoalan kelebihan kapasitas (overkapasitas) yang parah, Lapas juga belum berubah sebagai tempat kendali kejahatan terorganisasi, seperti praktik jual beli fasilitas dan peredaran narkoba.

Praktik ini kembali mencuat ke publik ketika Polres Lombok Timur pada Senin (6/4/2026) berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjungpinang. Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial T di wilayah Aikmel pada Kamis (2/4) malam oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur. Dari tangan T, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat fantastis, mencapai 1 kilogram, yang mengindikasikan skala peredaran yang signifikan.

Atas kejadian ini, anggota DPR RI dari Komisi XIII, Meity Rahmatia, mempertanyakan kembali efektivitas program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memindahkan 2.189 narapidana high risk (berisiko tinggi), terutama pengedar narkoba, ke Lapas super maximum security di Nusakambangan pada Februari 2026 lalu.

“Langkah ini untuk memutus rantai peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal di dalam penjara. Tapi sejumlah tersangka narkoba baru-baru ini ditangkap aparat kepolisian dikendalikan dari dalam Lapas,” ungkapnya.

Meity khawatir pemindahan narapidana ke Nusakambangan hanya sekadar memindahkan masalah. Ia juga mempertanyakan lapas-lapas asal bagi para napi berisiko tinggi tersebut. “Apakah benar-benar akan dibenahi, atau hanya akan diisi oleh pemain baru?” katanya dengan nada bertanya.

Bulan lalu, kasus yang sama juga terkuak di daerah pemilihan politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut. BNN Kabupaten Tana Toraja, dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang, dalam operasi pada 22–24 Maret 2026 menahan sebanyak 10 orang pengguna dan pengedar narkoba. Modus operandinya memanfaatkan media sosial dengan sistem “tempel” atau mengambil narkoba di tempat tertentu tanpa transaksi langsung sesuai arahan pengedarnya.

Dari pengungkapan itu, terungkap pengendalian jaringan peredaran narkotika tersebut lintas kabupaten/kota diduga diatur oleh narapidana di dalam Lapas Bolangi Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus itu kini didalami oleh Badan Nasional Penanggulangan Narkoba setempat.

Meity pun curiga jaringan narkoba di Lapas tidak berdiri sendiri, melainkan terorganisasi dengan baik yang melibatkan oknum petugas Lapas dengan narapidana. “Patut dicurigai, karena kasus-kasus ini justru terungkap dari luar. Bukan dari pihak internal Lapas yang berhasil menemukan itu, tapi dari aparat kepolisian. Mereka mengembangkan kasus-kasus tersebut sampai terungkap bahwa pengedaran itu dikendalikan dari Lapas,” jelasnya.

Politisi asal Sulawesi Selatan itu berharap fungsi pembinaan di Lapas dimaksimalkan dan mendorong segera diterapkannya pidana kerja sosial berdasarkan aturan baru untuk mengurangi kepadatan Lapas. “Mengurai kepadatan Lapas adalah satu pendekatan agar memudahkan petugas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap narapidana. Ya, tentu harus dibarengi dengan integritas dari petugas,” pungkasnya.