Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Soroti Kasus Putri Cempo, Dukung KLH Evaluasi Menyeluruh Proyek PLTSa Nasional

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (05/04) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menilai kasus operasional PLTSa Putri Cempo yang ada di Surakarta harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi rencana pengembangan 34 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang akan segera dibangun dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurutnya, percepatan pembangunan PLTSa sebagai solusi pengelolaan sampah dan penyediaan energi terbarukan harus diiringi dengan pembenahan aspek teknis, finansial, dan tata kelola agar tidak mengulang kendala yang sama.

“PLTSa adalah solusi penting, tetapi implementasinya tidak bisa hanya mengejar percepatan. Harus dipastikan seluruh aspek sistemnya benar-benar siap,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa PLTSa Putri Cempo yang sebelumnya dirancang mampu mengolah ratusan ton sampah per hari, dalam praktiknya hanya mampu beroperasi jauh di bawah kapasitas desain. Ketimpangan ini berdampak pada tidak berkurangnya timbunan sampah secara signifikan, serta meningkatkan risiko lingkungan di area TPA.

“Perbedaan antara kapasitas desain dan kinerja aktual ini harus menjadi alarm agar perencanaan proyek ke depan lebih realistis dan berbasis kondisi lapangan,” jelasnya.

Selain aspek teknis, ia juga menekankan pentingnya desain pembiayaan yang berkelanjutan. Ia menilai struktur kerja sama tanpa dukungan tipping fee serta perubahan tarif listrik yang menurunkan keekonomian proyek menjadi faktor yang membebani operasional.

Dalam konteks kebijakan, ia mengapresiasi langkah pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang memperbaiki pendekatan pembangunan PLTSa, termasuk penetapan syarat minimal pasokan sampah sebagai upaya meningkatkan efisiensi operasional.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemenuhan volume sampah saja tidak cukup apabila kualitas dan sistem pemilahan di hulu belum berjalan optimal.

“Teknologi di hilir tidak akan bekerja maksimal jika sampah yang masuk masih tercampur dan tidak terkelola dengan baik dari sumbernya,” tegas Ateng.

Ia juga menyoroti pentingnya aspek lingkungan dan sosial dalam pembangunan PLTSa. Menurutnya, pengelolaan emisi, limbah residu, serta transparansi kepada masyarakat menjadi faktor krusial untuk menjaga kepercayaan publik.

“Tanpa standar lingkungan yang ketat dan keterlibatan masyarakat, proyek PLTSa berisiko menimbulkan resistensi sosial,” tambahnya.

Ateng menegaskan bahwa kasus Putri Cempo menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur energi tidak dapat dipisahkan dari kesiapan sistem secara menyeluruh, mulai dari perilaku pemilahan sampah di hulu hingga pemilihan teknologi yang sesuai dengan karakteristik sampah di Indonesia.

“Percepatan harus diiringi kehati-hatian. Jangan sampai investasi besar justru menghasilkan aset yang tidak optimal atau membebani negara,” ujarnya.

Ia mendorong agar setiap proyek PLTSa ke depan disertai pengawasan yang ketat, audit berkala, serta transparansi dalam pelaksanaan, sehingga tujuan pengelolaan sampah dan transisi energi dapat tercapai secara berkelanjutan.

“Pengalaman ini harus menjadi pembelajaran bersama, agar pembangunan PLTSa benar-benar memberikan manfaat lingkungan dan energi bagi masyarakat,” pungkasnya.