Jakarta (04/02) — Tujuh menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di jalur pendidikan formal hingga informal. Menko PMK Pratikno (12/03/2026) menjelaskan bahwa SKB ini bertujuan mengatur penggunaan teknologi agar lebih terkontrol dan memitigasi risiko negatif seperti perundungan siber, kecanduan gawai, serta tren pamer kekayaan. Pemerintah ingin melahirkan generasi yang mampu menguasai teknologi untuk kebajikan tanpa dikuasai oleh teknologi itu sendiri. Melalui kebijakan ini, diharapkan ekosistem akademik Indonesia dapat berkembang lebih maju dengan tetap mengedepankan aspek etika, moral, dan kapabilitas siswa dalam menghadapi perkembangan dunia digital yang cepat.
Menanggapi SKB tujuh menteri tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mengapresiasi penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tujuh kementerian terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di jalur pendidikan formal hingga informal. Langkah SKB lintas kementerian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan pemanfaatan teknologi di dunia pendidikan berjalan secara terarah, aman, dan bertanggung jawab.
“Ini merupakan kebijakan strategis yang sangat relevan dengan tantangan zaman. Teknologi, khususnya AI, harus menjadi alat untuk kemajuan pendidikan, bukan justru menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda,” ujar Kang Aher saat diwawancarai.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menyoroti penjelasan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bahwa SKB tersebut bertujuan mengatur penggunaan teknologi digital agar lebih terkontrol, sekaligus memitigasi berbagai risiko seperti perundungan siber, kecanduan gawai, serta fenomena pamer kekayaan di ruang digital. Ia menilai arah kebijakan pemerintah yang ingin melahirkan generasi yang mampu menguasai teknologi untuk kebajikan merupakan visi yang tepat dan berjangka panjang.
“Pengaturan ini penting untuk melindungi anak didik dari dampak negatif dunia digital, sekaligus membangun karakter yang kuat di tengah arus informasi yang sangat deras. Kita ingin generasi yang tidak sekadar melek teknologi, tetapi juga memiliki etika, moral, dan tanggung jawab dalam penggunaannya. Teknologi harus dikuasai, bukan sebaliknya,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini menekankan pentingnya implementasi kebijakan SKB tujuh menteri ini secara konsisten di seluruh satuan pendidikan, baik formal maupun informal, dengan melibatkan peran aktif guru, orang tua, dan masyarakat. Ke depan, ia berharap melalui SKB ini, ekosistem akademik Indonesia dapat berkembang lebih maju tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar pendidikan.
“Keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh sinergi semua pihak. Pendidikan digital tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah, tetapi harus menjadi gerakan bersama. Dengan pengaturan yang tepat, kita optimistis ekosistem pendidikan nasional akan semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi global, namun tetap berakar pada nilai etika, moral, dan penguatan karakter peserta didik,” demikian tutup Kang Aher mengakhiri wawancara.