Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Dorong Tata Kelola Mineral Terintegrasi untuk Hindari Pola Ekstraktivisme

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (31/03) — Anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendorong penguatan peran otorita industri mineral nasional agar mampu memastikan pengelolaan sumber daya mineral Indonesia berjalan secara berkelanjutan, terintegrasi, dan berorientasi pada nilai tambah jangka panjang.

Di tengah percepatan hilirisasi, penting bagi pemerintah untuk menghindari pendekatan ekstraktif yang hanya berfokus pada peningkatan produksi dan rente jangka pendek tanpa diimbangi dengan penguatan tata kelola lingkungan, sosial, dan inovasi industri.

“Pengelolaan mineral harus diarahkan tidak hanya untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan, stabilitas sosial, serta nilai tambah industri dalam jangka panjang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perhatian khusus perlu diberikan pada lima komoditas utama, yakni batubara, nikel, timah, tembaga, dan emas, yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional sekaligus menghadirkan tantangan pengelolaan yang kompleks.

Baca Juga: Ateng Sutisna Minta Pemerintah Waspadai Dampak Lonjakan Harga Minyak Dunia

Pada sektor batubara, persoalan reklamasi pascatambang masih menjadi perhatian, terutama terkait keberadaan lubang tambang yang belum tertangani secara optimal. Sementara itu, pada komoditas nikel, dinamika di sejumlah wilayah seperti Maluku Utara menunjukkan adanya tekanan terhadap lingkungan dan perubahan sosial ekonomi masyarakat seiring ekspansi industri.

Di sisi lain, penambangan timah di wilayah pesisir juga menghadirkan tantangan terkait keberlanjutan ekosistem laut dan aktivitas ekonomi masyarakat nelayan. Adapun pada komoditas tembaga dan emas, pengelolaan limbah tambang dan kualitas lingkungan menjadi aspek penting yang perlu terus diperkuat pengawasannya.

“Ini menjadi pembelajaran penting bahwa pengelolaan mineral harus dilakukan secara lebih hati-hati, dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sosial,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembenahan tata kelola yang lebih terintegrasi, mengingat selama ini masih terdapat fragmentasi kebijakan yang dapat menghambat efektivitas pengelolaan sektor mineral. Fragmentasi tersebut mencakup perbedaan pendekatan antarkementerian, pemisahan rezim perizinan antara sektor pertambangan dan industri, dinamika kewenangan antara pusat dan daerah, serta tantangan dalam integrasi data dan pengawasan.

Menurutnya, langkah digitalisasi seperti integrasi sistem SIMBARA merupakan kemajuan penting dalam meningkatkan transparansi, namun perlu diperkuat dengan desain kelembagaan yang lebih solid dan terkoordinasi.

“Digitalisasi harus diikuti dengan integrasi kebijakan dan penguatan kelembagaan, agar tidak hanya menyelesaikan aspek administratif, tetapi juga memperbaiki kualitas tata kelola secara menyeluruh,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Ateng menilai keberadaan Badan Industri Mineral (BIM) menjadi peluang strategis untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, khususnya dalam mengintegrasikan kebijakan dari hulu hingga hilir.

“BIM diharapkan dapat berperan sebagai policy orchestrator yang mampu menyatukan arah kebijakan, memastikan kesinambungan antara produksi mineral dengan kebutuhan industri, serta mendorong hilirisasi lanjutan yang bernilai tambah tinggi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa hilirisasi lanjutan perlu diarahkan pada pengembangan industri material dan komponen strategis, seperti baterai berbasis nikel, kabel dan komponen listrik berbasis tembaga, serta produk elektronik dan manufaktur lainnya berbasis mineral.

Selain itu, pentingnya pembelajaran dari praktik internasional dalam memperkuat tata kelola sektor mineral. Beberapa negara seperti Chile, Mongolia, dan Tanzania telah mengembangkan model kelembagaan yang menekankan integrasi fungsi regulator, transparansi data perizinan, serta penguatan peran negara dalam menjaga kepentingan publik.