Jakarta (19/03) — Presiden Prabowo Subianto menambah dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk mempercepat rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penambahan anggaran ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 sebagai respons atas usulan Mendagri Tito Karnavian guna memperkuat keuangan daerah terdampak. Rinciannya, Provinsi Aceh menerima Rp1,6 triliun, Sumut Rp6,3 triliun, dan Sumbar Rp2,6 triliun, yang diberikan kepada seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut tanpa terkecuali. Mendagri (06/03/2026) menekankan bahwa dana ini harus diprioritaskan untuk pemulihan infrastruktur vital, mitigasi bencana, serta perbaikan tata ruang. Bagi daerah yang tidak terdampak langsung, anggaran dapat dialokasikan untuk pencegahan kerusakan bendungan atau jembatan serta penanganan inflasi guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di wilayah Sumatera.
Mengomentari hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan mengapresiasi kebijakan Prabowo Subianto yang menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun guna mempercepat rehabilitasi dan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera. Langkah pemerintah pusat tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat pemulihan daerah serta memastikan pelayanan publik dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan normal.
“Kita mengapresiasi kebijakan Presiden yang menambah dana Transfer ke Daerah untuk mempercepat rehabilitasi pascabencana. Dukungan fiskal dari pemerintah pusat sangat penting agar pemerintah daerah memiliki ruang yang cukup untuk melakukan pemulihan secara cepat dan efektif,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menilai distribusi anggaran yang menyasar seluruh kabupaten/kota di provinsi terkait merupakan langkah yang tepat, karena dampak bencana sering kali tidak hanya dirasakan secara langsung di satu wilayah, tetapi juga berdampak pada sistem ekonomi dan infrastruktur regional. Oleh karena itu, dana tersebut perlu diprioritaskan untuk pemulihan infrastruktur vital, mitigasi bencana, serta perbaikan tata ruang guna mengurangi risiko bencana di masa depan.
Baca Juga: Aher Apresiasi Permen PAN-RB Nomor 19/2025 untuk Perkuat Implementasi Sistem Merit ASN
“Pemanfaatan anggaran ini harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat ketahanan daerah, baik melalui pemulihan infrastruktur penting maupun penguatan sistem mitigasi bencana,” jelas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini menegaskan bahwa bagi daerah yang tidak terdampak secara langsung oleh bencana, pemerintah daerah tetap dapat memanfaatkan anggaran tersebut untuk kegiatan pencegahan, seperti perbaikan dan penguatan bendungan, jembatan, serta upaya pengendalian inflasi daerah guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
“Penambahan dana ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel sehingga proses pemulihan pascabencana dapat berlangsung lebih cepat dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, dana ini tidak hanya membantu pemulihan pascabencana, tetapi juga memperkuat ketahanan infrastruktur dan stabilitas ekonomi masyarakat di wilayah Sumatera,” demikian tutup Kang Aher.