PENDAPAT
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
PELINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
============================================================
Disampaikan oleh : Drs. H. Iqbal Romzi
Nomor Anggota : A-443
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota DPR-RI;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya, sehingga pada hari ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI. Shalawat dan salam tidak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wassalam, teladan mulia yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan dan Anggota DPR-RI, serta hadirin yang kami hormati,
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan fundamental bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Prinsip konstitusional tersebut mengandung implikasi bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat, martabat, dan hak asasinya sebagai manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Negara Indonesia berkewajiban untuk melindungi setiap warga negara tanpa diskriminasi, termasuk yang bekerja di sektor domestik sebagai pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga berhak atas pemenuhan hak-hak mendasar yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menempatkan pekerja rumah tangga sebagai subjek yang setara, dengan hak dan kewajiban yang sama sebagaimana warga negara lainnya. Perlakuan adil dan bermartabat terhadap pekerja rumah tangga bukan hanya tuntutan normatif, melainkan juga bagian dari komitmen negara dalam menegakkan prinsip keadilan sosial.
Oleh karena itu, dalam rangka menjamin pelindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga maka Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi suatu hal yang urgent untuk dibahas.
Pimpinan dan Anggota DPR-RI, serta hadirin yang kami hormati,
Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga yaitu sebagai berikut:
Pertama; Fraksi PKS mengapresiasi dan mendukung kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja melalui implementasi nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum dan kemanusiaan. Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU PPRT ini merupakan instrumen hukum strategis untuk menjamin pelindungan, menghapus diskriminasi, serta menegakkan keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga yang saat ini masih berada dalam posisi rentan. Selain itu, Fraksi PKS menekankan bahwa dalam perumusan definisi Pekerja Rumah Tangga harus cermat dan hati-hati agar mencakup pelindungan hukum dan pemenuhan hak bagi Pekerja Rumah Tangga, tanpa menegasikan atau memberikan pengecualian hukum yang berpotensi menimbulkan polemik dalam pelaksanaan undang-undang.
Kedua, Fraksi PKS menekankan bahwa pekerja rumah tangga penuh waktu yang tinggal di rumah pemberi kerja berhak atas pengaturan jam kerja yang jelas, manusiawi, dan tidak eksploitatif. RUU PPRT harus memastikan adanya batasan jam kerja harian, waktu istirahat yang cukup, hak atas hari libur mingguan, dan hak cuti tahunan. Pekerja rumah tangga yang menginap tidak boleh diperlakukan seolah-olah selalu siap bekerja sepanjang waktu, melainkan tetap memiliki ruang pribadi, waktu istirahat, dan kesempatan untuk berinteraksi sosial.
Ketiga, Fraksi PKS berpendapat RUU PPRT harus mampu mendorong terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi calon Pekerja Rumah Tangga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Pendidikan tersebut yang mencakup pengetahuan tentang hubungan kerja, peningkatan keterampilan dan keahlian kerja, serta pemahaman atas norma-norma sosial dan budaya yang berlaku di masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja merupakan bekal penting bagi Pekerja Rumah Tangga untuk bekerja. Bekal ini merupakan pondasi yang penting bagi Pekerja Rumah Tangga untuk dapat bekerja secara profesional, berdaya, dan bermartabat.
Keempat, Fraksi PKS mengusulkan agar RUU PPRT juga secara tegas memberikan hak kepada pekerja rumah tangga untuk dapat mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja diduga melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan jiwa, kesehatan, maupun martabat Pekerja Rumah Tangga, termasuk di dalamnya perbuatan melawan hukum lainnya, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, atau eksploitasi.
Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU PPRT ini harus mampu memberikan pelindungan menyeluruh kepada pekerja rumah tangga sehingga terhindar dari tindak pidana perdagangan orang. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) wajib beroperasi dengan prinsip kemanusiaan dan transparansi, serta dilarang melakukan praktik yang berpotensi menjerumuskan Pekerja Rumah Tangga ke dalam eksploitasi dan perdagangan orang.
Keenam, Fraksi PKS mendukung adanya ketentuan pelarangan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk memungut biaya dalam bentuk apapun kepada calon Pekerja Rumah Tangga dan Pekerja Rumah Tangga, menahan dokumen apapun dari calon Pekerja Rumah Tangga dan Pekerja Rumah Tangga, dan/atau menyalurkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan. Ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa proses penempatan Pekerja Rumah Tangga berlangsung secara adil, transparan, dan tidak merugikan pihak pekerja rumah tangga.
Ketujuh, Fraksi PKS mengusulkan bahwa RUU PPRT harus menetapkan kewajiban bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan jujur kepada calon Pekerja Rumah Tangga sebelum penempatan kerja. Informasi tersebut mencakup identitas pemberi kerja, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, kondisi lingkungan kerja, serta faktor-faktor khusus seperti adanya hewan peliharaan. Dengan adanya kewajiban ini, RUU PPRT akan menjamin transparansi dan kejujuran dalam proses penempatan kerja, memberikan kepasatian hukum kepada Pekerja Rumah Tangga untuk bekerja sesuai kapasitas, persetujuan, dan kondisi yang diketahui sejak awal, serta melindungi Pekerja Rumah Tangga dari eksploitasi, trauma psikologis, ataupun ancaman keselamatan jiwa karena tidak diberi informasi yang memadai sebelum menerima penempatan kerja.
Kedelapan, Fraksi PKS mengusulkan bahwa RUU PPRT juga harus memuat kewajiban bagi bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada pemberi kerja mengenai calon Pekerja Rumah Tangga yang akan ditempatkan. Informasi tersebut harus mencakup identitas Pekerja Rumah Tangga secara jelas, riwayat pengalaman kerja dan pengalaman kerja yang dimiliki, kondisi kesehatan yang relevan dengan pekerjaan, serta preferensi atau keterbatasan Pekerja Rumah Tangga misalnya ketakutan terhadap hewan tertentu atau hal lainnya. Dengan adanya kewajiban ini, RUU PPRT akan menjamin transparansi dua arah antara PRT, P3RT, dan pemberi kerja, memberikan kepastian hukum bahwa penempatan kerja dilakukan secara adil dan sesuai kapasitas PRT, serta melindungi PRT dari risiko pekerjaan yang membahayakan keselamatan jiwa, sekaligus membantu pemberi kerja memahami kondisi PRT secara utuh.
Kesembilan, Fraksi PKS mendorong terwujudnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU PPRT, dengan memastikan keterlibatan partisipasi publik dan mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari dan pelindungan negara terhadap Pekerja Rumah Tangga dapat diselenggarakan secara optimal.
Pimpinan dan Anggota DPR-RI, serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga untuk ditetapkan sebagai RUU Usul DPR-RI dan dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian pendapat mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah,
Wassalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 22 Ramadan 1447 H
12 Maret 2026 M
| PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA |
|
| Ketua,
Dr.H. Abdul Kharis Almasyhari., S.E., M.Si. A-466 |
Sekretaris,
Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T. A-452 |
File: Pendapat FPKS – RUU PPRT