PENDAPAT
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
HAK CIPTA
==============================================================
Disampaikan oleh : Dr. H. Abdul Fikri Faqih,
Nomor Anggota : A-469
Bismillahirrahmanirrahiim;
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh;
Salam Sejahtera untuk kita semua;
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota DPR-RI;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan;
Segala puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri Rapat Paripurna DPR-RI ini sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,
Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta yaitu sebagai berikut:
Pertama; Fraksi PKS mendorong agar penyusunan RUU tentang Hak Cipta dilakukan secara komprehensif meliputi semua ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1). Rumusan yang diatur dalam RUU tentang Hak Cipta ini harus mengakomodasi perlindungan Hak Cipta bidang permusikan dan non permusikan. Penyusunan RUU Hak Cipta diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat, adaptif, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku industri kreatif Indonesia. Fraksi PKS menekankan agar penyusunan RUU Hak Cipta tidak boleh sekadar menjadi pembaruan normatif, tetapi harus menghadirkan kepastian hukum, keadilan ekonomi, serta keberlanjutan industri kreatif nasional;
Kedua; Fraksi PKS menekankan bahwa perlindungan Hak Cipta, terutama pemenuhan hak ekonomi Pencipta harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal Indonesia, tidak semata-mata berdasarkan asas individualisme yang melandasi perlindungan kekayaan intelektual. Fraksi PKS menilai bahwa dalam proses menghasilkan ciptaan tidak hanya menggunakan kecerdasan akal budi manusia saja, tetapi juga ada campur tangan Tuhan dalam talenta manusia. Oleh karena itu, perlindungan Hak Cipta harus dijalankan secara seimbang dengan kesadaran spiritual yang bersandar pada nilai-nilai Ketuhanan dan kebersamaan;
Ketiga; Fraksi PKS berpandangan bahwa komersialisasi Ciptaan harus memperhatikan hak publik untuk bisa mengakses secara sah dengan tetap memberikan manfaat ekonomi dan melindungi kepentingan Pencipta. Fraksi PKS memberikan perhatian serius terhadap tata kelola pengelolaan royalti, khususnya dalam praktik penarikan tarif kepada pelaku usaha, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seperti restoran dan rumah makan yang memutar musik sebagai bagian dari layanan usahanya. Perlu kejelasan norma, standar tarif yang proporsional, mekanisme penetapan yang transparan dan berkeadilan, serta formula tarif yang mempertimbangkan skala usaha. Fraksi PKS berpandangan bahwa perlindungan hak ekonomi pencipta tetap harus dijamin, namun implementasinya tidak boleh menimbulkan beban yang tidak seimbang bagi pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional;
Keempat; Fraksi PKS mendukung bahwa penyelesaian sengketa Hak Cipta harus diarahkan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi, negosiasi, atau konsiliasi, sebelum melakukan tuntutan pidana. Sengketa Hak Cipta umumnya berkaitan dengan hak ekonomi antara lain permasalahan royalti, lisensi, atau penggunaan karya yang didasarkan pada perjanjian. Oleh karena itu, Fraksi PKS menilai pendekatan mediasi lebih konstruktif untuk menyelesaikan sengketa daripada proses pidana yang rentan kriminalisasi berlebihan;
Kelima; Fraksi PKS berpandangan bahwa penyusunan RUU Hak Cipta harus benar-benar menjawab tantangan ekosistem industri kreatif yang semakin kompleks akibat digitalisasi, dominasi platform digital, serta perkembangan teknologi Kecerdasan Artifisial. Seiring meningkatnya penggunaan teknologi dalam industri kreatif, Fraksi PKS menegaskan pentingnya pengaturan tentang standar etika penggunaan Kecerdasan Artifisial dalam menghasilkan karya cipta. Transformasi digital yang ditandai dengan hadirnya teknologi Kecerdasan Artifisial menuntut pembaruan kerangka hukum Hak Cipta agar mampu menjawab persoalan baru, termasuk kejelasan subjek pencipta serta perlindungan terhadap ciptaan yang dihasilkan dengan memanfaatkan Kecerdasan Artifisial;
Keenam; Fraksi PKS memberikan perhatian serius terhadap tata kelola pengelolaan royalti melalui Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, keadilan distribusi, dan kepastian hukum. Penguatan kelembagaan harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat, audit berkala, serta pembatasan kewenangan yang jelas. Penguatan tata kelola royalti oleh KMKN harus diarahkan bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan royalti, melainkan juga untuk membangun kepercayaan antara pencipta, LMK, pelaku usaha, dan masyarakat;
Ketujuh; Fraksi PKS mendorong dibentuknya Sistem Informasi Hak Cipta sebagai instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola perlindungan karya intelektual di era digital. Sistem Informasi Hak Cipta diperlukan tidak hanya sebagai sarana administrasi pencatatan, tetapi juga menjadi tolak ukur transparansi, akurasi data, dan efisiensi distribusi manfaat ekonomi bagi pencipta. KMKN perlu mengembangkan Sistem Informasi terintegrasi, misalnya membangun pusat data lagu dan/atau musik sebagai pangkalan data penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti. Sistem Informasi ini harus dikembangkan untuk memverifikasi dan mensinkronisasi Ciptaan secara digital;
Kedelapan; Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berpandangan bahwa Dana Abadi Royalti yang bersumber dari royalti atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui, ciptaan yang disengketakan antarpemilik, serta royalti atas ekspresi budaya tradisional harus dikelola dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas penuh. Untuk itu, perlu dipastikan adanya kewajiban pencarian aktif terhadap pencipta yang belum teridentifikasi guna memberikan kesempatan memadai bagi pencipta dalam mengklaim haknya, serta transparansi pelaporan berkala yang dapat diakses publik, sehingga Dana Abadi Royalti dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen pelindungan hak ekonomi pencipta dan pendukung pengembangan ekosistem ekonomi kreatif nasional yang berkelanjutan.
Kesembilan, Fraksi PKS mendorong agar pembahasan RUU tentang Hak Cipta dilakukan dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan dan masyarakat secara luas agar terwujud partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Pembahasan RUU Hak Cipta harus mendengarkan aspirasi masyarakat supaya bisa memenuhi kebutuhan hukum dan mengedepankan keadilan bagi para pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Hak Cipta. Dengan demikian, pelaksanaan Undang-undang Hak Cipta nantinya akan berjalan efektif dengan penerimaan publik yang baik dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufik Allah Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan Menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta untuk ditetapkan sebagai RUU Usul DPR-RI dan dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin, kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah,
Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 22 Ramadan 1447 H
12 Maret 2026 M
| PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA |
|
| Ketua,
Dr.H. Abdul Kharis Almasyhari., S.E., M.Si. A-466 |
Sekretaris,
Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T. A-452 |
File: Pendapat FPKS – RUU Hak Cipta