Jakarta (10/03) — Surahman Hidayat, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi kemanusiaan di Minab, Iran, akibat serangan rudal yang diduga kuat merupakan rudal Tomahawk milik Amerika Serikat yang menghantam pangkalan militer Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) yang berdampingan dengan Sekolah Dasar Putri Shajareh Tayebeh. Serangan ini menewaskan 168 orang, termasuk 110 anak perempuan.
“Kami mengecam keras penggunaan rudal dalam operasi militer yang berdampak langsung pada anak-anak dan fasilitas pendidikan. Anak-anak merupakan amanah Tuhan. Membunuh mereka adalah kejahatan yang melukai nurani dunia. Pembunuhan ratusan anak yang tidak berdosa merupakan hal yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Surahman.
Surahman mengatakan bahwa serangan terhadap sekolah putri merupakan pelanggaran berat hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan I (1977). Pasal 77 ayat (1) Protokol Tambahan I menegaskan: “Anak-anak harus dihormati dan dilindungi secara khusus terhadap segala bentuk serangan. Mereka tidak boleh menjadi sasaran serangan langsung.”
Lebih lanjut, Surahman mengatakan bahwa Konvensi Hak Anak (CRC 1989), yang telah diratifikasi oleh mayoritas negara di dunia, termasuk Indonesia, dalam Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa “setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupan” dan Pasal 38 ayat (4) yang berbunyi “Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang layak untuk memastikan perlindungan dan perawatan anak-anak yang terkena dampak konflik bersenjata.”
“Tragedi tewasnya ratusan anak-anak sekolah dasar akibat serangan rudal yang diduga kuat merupakan rudal Tomahawk milik AS di Minab jelas melanggar amanat hukum internasional yang melindungi anak-anak dari dampak perang. Ini bukan sekadar konflik militer, melainkan pelanggaran berat terhadap hukum internasional,” ujar Surahman.
Surahman menegaskan komitmen moral untuk berdiri bersama korban dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak-anak. Menurutnya, serangan terhadap anak-anak adalah pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan dan spiritualitas universal, sekaligus pelanggaran terhadap hukum internasional yang melindungi anak-anak dari dampak konflik bersenjata.
Baca juga: Masjid Al-Aqsa Ditutup saat Ramadan, Surahman Hidayat: Luka Bagi Dunia Islam
“Sungguh ironis, negara yang selama ini menginisiasi Best Practices on the Protection of Children in Armed Conflict (BOP) dan mengaku sebagai pelindung anak-anak dalam perang justru melakukan serangan yang menewaskan ratusan pelajar putri di Minab,” imbuh Surahman.
Surahman berpendapat bahwa paradoks tersebut menunjukkan bahwa komitmen perlindungan anak tidak boleh berhenti pada retorika diplomasi, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Dunia tidak boleh membiarkan standar ganda ini terus berlangsung. Membunuh anak-anak adalah pelanggaran nurani, dosa besar, dan kejahatan perang yang jelas dilarang oleh Konvensi Jenewa serta Konvensi Hak Anak (CRC 1989),” tegas Surahman.
Surahman mendorong Pemerintah Indonesia untuk menggalang dukungan internasional agar pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, serta melakukan diplomasi demi menghentikan eskalasi militer di Timur Tengah.
“Pemerintah Indonesia harus segera bersuara lantang di PBB, OKI, dan Dewan HAM PBB, menuntut investigasi independen atas serangan rudal Tomahawk, serta menginisiasi resolusi internasional yang menegaskan larangan serangan terhadap anak-anak dan sekolah, serta melakukan diplomasi untuk menghentikan eskalasi militer di Timur Tengah,” kata Surahman.
Surahman juga menyerukan kepada UNICEF dan seluruh NGO internasional agar memperkuat perlindungan anak-anak di zona konflik. Menurutnya, tragedi Minab menunjukkan betapa rapuhnya posisi anak-anak ketika perang mengabaikan hukum internasional.
“UNICEF dan NGO internasional harus memastikan sekolah tetap menjadi zona aman, menyediakan dukungan psikososial bagi korban, serta menggalang solidaritas global untuk menegakkan prinsip bahwa anak-anak tidak boleh menjadi korban perang,” pungkas Surahman.