Oleh: Mahfudz Abdurrahman
Anggota Komisi I DPR RI
Perkembangan teknologi digital telah menjadikan media sosial sebagai ruang publik baru bagi masyarakat dunia. Informasi dapat menyebar dengan sangat cepat, melintasi batas negara, serta membentuk opini publik secara luas. Dalam konteks tersebut, keadilan dalam pengelolaan informasi menjadi prinsip yang sangat penting agar ruang digital tetap sehat, terbuka, dan tidak menimbulkan bias terhadap isu tertentu.
Saya mengapresiasi langkah Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Menkomdigi RI), Meutya Hafid, yang secara langsung menyampaikan keberatan kepada perusahaan teknologi global Meta Platforms terkait kebijakan moderasi konten di Facebook. Sikap tersebut mencerminkan keberanian pemerintah dalam menyuarakan kepentingan publik serta memastikan bahwa platform digital global yang beroperasi di Indonesia memiliki tanggung jawab yang seimbang dalam mengelola ruang informasi.
Langkah tersebut juga menunjukkan pentingnya memastikan bahwa kebijakan moderasi konten tidak dijalankan secara tidak konsisten. Di satu sisi, berbagai konten tertentu dapat dengan cepat dihapus atau dibatasi oleh sistem moderasi platform. Namun di sisi lain, konten yang jelas-jelas berisi disinformasi, hoaks, ataupun informasi yang berpotensi memecah belah masyarakat sering kali masih beredar dalam waktu yang cukup lama sebelum ditangani.
Dalam beberapa kasus, konten yang berkaitan dengan isu kemanusiaan, termasuk yang menyangkut situasi di Palestina, kerap menghadapi pembatasan yang relatif cepat. Sementara itu, berbagai konten yang berpotensi menyesatkan masyarakat justru masih dapat beredar luas. Ketimpangan semacam ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan transparansi standar moderasi konten yang diterapkan oleh platform digital global.
Oleh karena itu, saya mendukung sikap tegas pemerintah untuk mendorong perusahaan teknologi global agar lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan kebijakan moderasi konten. Platform digital tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan teknologi, tetapi juga telah menjadi pengelola ruang publik global yang memiliki pengaruh besar terhadap arus informasi dan pembentukan opini masyarakat.
Di sisi lain, perusahaan platform digital juga perlu memahami bahwa kehadiran mereka di berbagai negara membawa tanggung jawab sosial yang tidak kecil. Sistem algoritma dan kebijakan moderasi konten harus dirancang secara adil serta tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak setara terhadap isu tertentu.
Selain itu, masyarakat juga perlu terus meningkatkan literasi digital agar mampu membedakan antara informasi yang valid dengan konten yang bersifat manipulatif. Penyebaran hoaks dan disinformasi tidak hanya merusak kualitas informasi, tetapi juga dapat memicu polarisasi sosial yang berbahaya bagi kehidupan berbangsa.
Ke depan, penguatan tata kelola ruang digital membutuhkan kerja sama antara pemerintah, perusahaan teknologi global, serta masyarakat. Langkah proaktif pemerintah dalam menyuarakan keberatan terhadap kebijakan platform digital global merupakan bagian penting dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab. Dukungan terhadap langkah tersebut menjadi komitmen bersama agar ruang digital benar-benar menjadi sarana yang memperkuat demokrasi, memperluas solidaritas kemanusiaan, serta menjaga kualitas informasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi.