Jakarta (27/02) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, Ateng Sutisna, mendesak Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk menjadikan hasil evaluasi kinerja pengelolaan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai alarm darurat ekologis yang membutuhkan langkah reformasi tata kelola secara menyeluruh dan tanpa kompromi.
Dalam surat resmi KLH, sistem pengelolaan sampah Kabupaten Sumedang memperoleh agregat nilai 32,40 dengan predikat “Dalam Pembinaan”. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan kerentanan serius yang tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.
“Agregat nilai yang dipublikasikan bukanlah deretan angka statistik tanpa konsekuensi. Dokumen ini adalah refleksi nyata bahwa saat ini kita menumpuk dan membebankan utang ekologis beracun kepada generasi Sumedang di masa depan. Predikat ‘Dalam Pembinaan’ ini wajib direspons dengan eksekusi percepatan perbaikan, bukan dengan kepanikan struktural atau saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.
Ia mengapresiasi langkah awal Pemerintah Sumedang dalam mentransisikan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cibeureum dari sistem open dumping menuju controlled landfill. Namun, menurutnya, pendekatan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak menyelesaikan persoalan mendasar keterbatasan lahan.
“Sebagai pembuat kebijakan, kita harus jujur secara ilmiah bahwa controlled landfill hanyalah rekayasa teknis penunda krisis. Sumedang membutuhkan terobosan solusi radikal berbasis prinsip ekonomi sirkular,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia ikut menyoroti risiko kegagalan pembangunan proyek regional persampahan di tingkat provinsi yang selama ini belum optimal, sehingga daerah harus mulai membangun kemandirian infrastruktur pengolahan sampahnya sendiri. Ia secara tegas mendorong pembentukan Satuan Kerja (Satker) khusus untuk proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau Bahan Bakar (PSEL) di Kabupaten Sumedang.
“Berkaca pada berbagai proyek yang mangkrak akibat ego sektoral antar-OPD, Sumedang membutuhkan Satker independen sebagai pusat akuntabilitas tunggal lintas sektor. Satker ini harus memiliki kewenangan penuh untuk pembebasan lahan, kepastian anggaran, negosiasi tarif dengan investor, hingga pengamanan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh rencana pembangunan fasilitas pengolahan residu, baik RDF, TPST, maupun skema Waste-to-Energy, harus selaras dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar tidak mengorbankan daya dukung ekosistem lokal.
“Paradigma pembangunan ekonomi tidak boleh menumbalkan lingkungan. Kewajiban lingkungan harus diselesaikan secara paripurna, sistem sensor keamanan emisi wajib real-time, dan proyek harus memberikan manfaat sosial langsung bagi masyarakat sekitar,” katanya.
Sebagai wakil rakyat di parlemen pusat, Ateng memastikan dirinya akan terus mengawal dukungan kebijakan dan anggaran untuk percepatan pembangunan infrastruktur lingkungan di wilayah Sumedang, Majalengka, dan Subang.
“Melalui fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi, saya akan memastikan daerah mendapatkan porsi pendanaan stimulus program infrastruktur hijau yang rasional dan proporsional. Bantuan fasilitas biodigester di kawasan DAS Citarum harus menjadi pemantik bagi program teknologi ekologis yang lebih masif,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, hingga aparat penegak hukum untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan kemandirian pengelolaan sampah.
“Saya juga mengundang seluruh elemen masyarakat Sumedang untuk merapatkan barisan kekuatan, menyukseskan program pemilahan berbasis komunal dari hulu seperti Zero Waste School dan gerakan kebersihan tematik. Bersama, kita mampu merealisasikan target kedaulatan bebas sampah 100 persen pada akhir RPJMD 2029 demi keselamatan peradaban ekologis kita,” pungkasnya.