Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Predikat ‘Dalam Pembinaan’ Jadi Peringatan Keras, Ateng Sutisna Desak Reformasi Total Pengelolaan Sampah Majalengka

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (25/02) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, memberikan komentar atas hasil evaluasi kinerja pengelolaan sampah Kabupaten Majalengka yang diterbitkan melalui Surat Sekretaris Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.93/C/PLB.1.1/2/2026. Dalam evaluasi tersebut, Kabupaten Majalengka memperoleh skor 32,26 dengan predikat “Dalam Pembinaan”.

Menurutnya, status tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai teguran administratif, melainkan peringatan serius sekaligus momentum untuk melakukan reformasi struktural tata kelola lingkungan di daerah.

“Saya memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kementerian Lingkungan Hidup atas pengawasan presisi yang telah dijalankan. Skor kinerja 32,26 yang disematkan kepada Kabupaten Majalengka merupakan refleksi nyata dari akumulasi ketergantungan historis kita selama puluhan tahun terhadap paradigma pembuangan linier yang sudah usang,” tegasnya.

Ia menilai krisis ekologis yang terjadi, termasuk insiden kebakaran dan darurat polusi asap di kawasan TPA Heuleut pada awal Februari lalu, menjadi bukti nyata kegagalan sistem pengelolaan sampah konvensional yang selama ini bergantung pada praktik open dumping.

“Fakta ini memberikan mandat yang tidak dapat ditawar: era open dumping telah berakhir dan harus segera ditutup rapat. Transformasi sistem pengelolaan sampah menjadi keniscayaan,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX yang memiliki latar belakang keilmuan kehutanan dan tata ruang, ia menyadari bahwa penyelesaian krisis sampah Majalengka membutuhkan pendekatan yang melampaui kapasitas fiskal daerah. Dengan APBD Kabupaten Majalengka tahun 2026 yang berkisar Rp2,9 triliun, metode lama berupa perluasan lahan TPA dinilai tidak lagi layak secara finansial maupun ekologis.

“Kita harus merekayasa ulang seluruh pendekatan arsitektur persampahan. Paradigma harus segera digeser: sampah bukan lagi beban, tetapi sumber daya ekonomi yang harus dikelola secara presisi,” katanya.

Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi berbagai arahan strategis pemerintah pusat, terutama melalui pendekatan desentralisasi pengolahan sampah berbasis masyarakat, seperti pembangunan Material Recovery Facility (MRF) komunitas dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

“Dengan memberdayakan koperasi lokal dan BUMDes untuk mengoperasikan fasilitas pengolahan, kita tidak hanya mencegah masuknya ratusan ton sampah per hari ke TPA Heuleut, tetapi juga menciptakan lapangan kerja hijau serta menghasilkan produk bernilai ekonomi seperti RDF dan pupuk organik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ateng juga menyoroti peluang strategis melalui program Clean City Project, yakni kerja sama teknologi dengan Jepang dalam pengembangan pengolahan sampah beremisi rendah tanpa pembakaran. Ia menilai kolaborasi internasional tersebut dapat menjadi titik balik bagi Majalengka untuk bertransformasi menuju daerah percontohan ekonomi sirkular.

“Teknologi secanggih apa pun tidak akan efektif tanpa transformasi budaya masyarakat. Modal sosial warga harus diaktivasi melalui edukasi publik yang masif dan gerakan berkelanjutan seperti program kebersihan berbasis komunitas,” tambahnya.

Sebagai penutup, ia memastikan Komisi XII DPR RI akan memberikan dukungan legislatif dan pengawasan yang aktif guna mempercepat perbaikan tata kelola sampah di daerah.

“Saya akan berupaya menjembatani kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah. Kami akan mendorong pemerintah pusat untuk memprioritaskan dukungan pendanaan, termasuk melalui Dana Alokasi Khusus lingkungan hidup, guna mempercepat pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah. Transformasi Majalengka dari daerah yang menghadapi krisis menuju model percontohan ekonomi sirkular nasional bukanlah utopia, melainkan keniscayaan yang dapat dicapai melalui sinergi semua pihak,” pungkasnya.