Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Meity Rahmatia: Penonaktifan Status Jaminan Kesehatan Kelompok Rentan Jangan Abaikan Aspek Kemanusiaan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (13/02) — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Meity Rahmatia, turut menanggapi penonaktifan status kepesertaan jaminan kesehatan bagi pasien berpenyakit kronis yang dilakukan pemerintah baru-baru ini. Ia menilai kebijakan tersebut tidak populis di kalangan rakyat Indonesia karena terkesan mengabaikan aspek kemanusiaan.

Bagaimana tidak, akibat penonaktifan tersebut, sejumlah pasien penyakit kronis yang sedang menjalani cuci darah tiba-tiba harus menghadapi tagihan biaya dari rumah sakit karena status jaminan kesehatan mereka dicabut. Sangat miris, kata Meity.

“Saya turut sedih. Kita dikenal sebagai negara yang memiliki tenggang rasa dan secara konstitusional menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Sudah seharusnya pihak terkait memutuskan perkara yang terkait langsung dengan masalah hidup dan mati masyarakat secara hati-hati,” jelasnya dengan penuh harap.

Politisi perempuan yang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial itu menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, yang menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan, khususnya bagi pasien yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan cuci darah, adalah hak hidup dasar yang harus dijamin oleh negara.

“Saya setuju bahwa kendala administratif yang menghalangi hak tersebut tidak seharusnya terjadi, karena bisa berpotensi membahayakan keselamatan jiwa pasien. Dalam situasi seperti ini, negara harus hadir untuk memastikan layanan kesehatan dapat terus diakses tanpa hambatan. Kita tahu kondisi rakyat saat ini,” ungkapnya.

Wakil Menteri Mugiyanto baru-baru ini mengingatkan bahwa penonaktifan status kepesertaan jaminan kesehatan bagi kelompok rentan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan memperhatikan prinsip hak asasi manusia. Tindakan yang tidak memperhatikan hak tersebut dapat menyebabkan risiko yang tidak seharusnya terjadi, terutama bagi mereka yang bergantung pada keberlanjutan layanan medis seperti cuci darah. Oleh karena itu, pendekatan berbasis hak asasi manusia sangat penting dalam memastikan bahwa hak hidup dan kesehatan warga negara tetap terjamin.

Meity pun berpandangan sama. Menurutnya, pentingnya penataan data kepesertaan jaminan sosial diakui sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Namun, proses tersebut, katanya, tidak boleh mengorbankan kontinuitas layanan medis yang sangat dibutuhkan oleh pasien-pasien tertentu.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak hidup dan keselamatan setiap warganya. Hal ini juga dijamin undang-undang. Menjaga akses terhadap layanan kesehatan merupakan bagian dari komitmen negara untuk memberikan perlindungan sosial secara menyeluruh,” terangnya lebih lanjut.

Ia kemudian menyarankan agar pemerintah lebih berhati-hati, menggunakan mekanisme yang lebih baik untuk memverifikasi status kepesertaan jaminan kesehatan, serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kita perlu melihat aspek-aspek yang lebih jauh dari sekadar masalah administrasi, yaitu kemanusiaan dan kepedulian terhadap keberlangsungan hidup rakyat Indonesia. Semoga ke depan pelayanan dasar terhadap rakyat kita bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.