Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Wafatnya Siswa SD di NTT, Reni Astuti: Alarm bagi Dunia Pendidikan Nasional

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Surabaya (06/02) — Kabar duka wafatnya seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada akhir Januari lalu menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan Indonesia.

Peristiwa ini menegaskan bahwa masih terdapat persoalan mendasar yang harus segera dibenahi oleh negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak bangsa.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan Jawa Timur I (Surabaya–Sidoarjo), Reni Astuti, menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan alarm keras bagi semua pihak dan harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Ia menyatakan keprihatinan mendalam serta turut berduka cita atas peristiwa yang menimpa siswa SD tersebut.

“Ini adalah tamparan bagi kita semua. Negara punya tanggung jawab utama dalam memastikan hak pendidikan setiap warga negara terpenuhi,” ujar Reni dalam sela kunjungan kerja di Surabaya, Selasa (4/2/2026).

Sejalan dengan sikap Pimpinan Komisi X DPR RI, Reni mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) sebagai kementerian terkait untuk segera mengambil langkah cepat, terukur, dan serius dalam menangani kasus ini.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh bersikap reaktif semata, tetapi harus menghadirkan solusi nyata agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Kemdikdasmen dalam hal ini harus segera melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh atas kejadian ini,” tegasnya.

Reni menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31, dan negara wajib membiayainya.

“Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh negara sebagaimana amanat UUD 1945,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 yang menegaskan bahwa negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

“Kita juga tahu bahwa dalam kondisi ekonomi tidak mampu, warga negara berhak mendapat bantuan khusus sebagaimana amanat UUD,” ujar Reni.

Oleh karena itu, menurut Reni, peristiwa ini harus diinvestigasi dan dievaluasi secara menyeluruh agar menjadi bahan perbaikan kebijakan ke depan.

Lebih lanjut, Reni menyampaikan keyakinannya bahwa kejadian ini tidak lepas dari kurangnya kepedulian dan kepekaan terhadap kondisi siswa.

Padahal, berbagai instrumen bantuan telah tersedia, seperti bantuan bagi keluarga miskin serta berbagai program perlindungan sosial lainnya. Namun, bantuan tersebut kerap belum tersebar secara merata.

“Ini harus menjadi momen introspeksi bagi semua pihak, baik eksekutif, legislatif, maupun seluruh elemen masyarakat, agar lebih peka terhadap kondisi anak-anak kita,” tambahnya.

Reni berharap tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang. Ia menegaskan bahwa pembangunan bangsa tidak boleh meninggalkan satu pun warga negara.

“Tidak boleh ada anak Indonesia yang kehilangan masa depan hanya karena negara lalai menjalankan amanat konstitusi,” pungkasnya.