Jakarta (06/02) — Kementerian Hukum Republik Indonesia mengumumkan bahwa persentase pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah mencapai 99,37 persen dan tersebar di seluruh desa serta kelurahan di Indonesia. Jumlah ini setara dengan 83.409 Posbankum yang telah terbentuk di seluruh wilayah negara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, saat melakukan kunjungan kerja dan peresmian Posbankum di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026). Ia menjelaskan bahwa Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat untuk memastikan hak warga negara atas akses keadilan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan dan kurang mampu.
Anggota DPR RI Komisi XIII, Meity Rahmatia, mengapresiasi kinerja dan program pemerintah melalui Kemenkum tersebut. Menurutnya, perlindungan dan bantuan hukum memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat bawah, terutama ketika berada dalam konflik dan sengketa yang memperhadapkan mereka dengan kekuatan yang lebih besar, seperti penguasa lokal, pemodal, dan korporasi, bahkan dengan pemerintah sendiri.
Contoh terbaru, ungkap politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI itu, adalah kasus Nenek Saudah di Pasaman, Sumatra Barat. “Kasus Nenek Saudah merupakan potret persoalan hukum yang dihadapi masyarakat bawah, khususnya di daerah pedesaan saat ini. Banyak masyarakat yang berhadapan secara hukum dengan kekuatan yang lebih kuat,” jelasnya.
Pada umumnya, kata Meity, kekuatan yang dihadapi masyarakat merupakan segitiga kekuasaan, yaitu pemodal atau korporasi, pemerintah baik pusat maupun daerah, serta elite lokal seperti tokoh adat, kepala desa, politisi, dan lainnya.
Dalam konteks itulah, Posbankum sangat dibutuhkan. “Jika Pos Bantuan Hukum dapat bekerja secara aktif dan profesional di desa-desa, kasus seperti Nenek Saudah dapat diselesaikan secara damai dan tidak meningkat menjadi tekanan fisik. Pos Bantuan Hukum bisa berperan menengahi dan memediasi konflik secara cepat karena hadir dan dekat dengan masyarakat desa,” terangnya.
Karena adanya unsur segitiga kekuasaan dalam setiap sengketa hukum masyarakat di daerah dan pedesaan, Meity berharap Pos Bantuan Hukum dapat bekerja secara independen dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa negara tidak boleh absen ketika masyarakat membutuhkan perlindungan hukum. Ia menjelaskan bahwa layanan yang disediakan Posbankum meliputi informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, serta mediasi penyelesaian sengketa yang dihadirkan langsung di wilayah desa atau kelurahan, sehingga permasalahan hukum dapat diselesaikan lebih cepat tanpa biaya tinggi.
Pemerataan Posbankum ini juga didukung oleh kebijakan transformasi digital layanan publik Kemenkum, yang bertujuan mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan hukum melalui perangkat digital seperti aplikasi ponsel, sekaligus memudahkan pemantauan dan peningkatan kualitas layanan publik.