Tangerang (06/02) — Anggota Komisi VII DPR RI, Alqassam Kasuba, memberikan sejumlah catatan kritis dalam kunjungan kerja spesifik ke kawasan pariwisata Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Marketing Office PIK 2 Signature Gallery tersebut, Alqassam menekankan dua poin utama yang menjadi perhatian serius parlemen, yakni pelestarian kawasan hutan lindung dan keterlibatan nyata pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam ekosistem kawasan.
Alqassam mengingatkan pihak pengelola dan instansi terkait untuk mengedepankan prinsip kepatuhan hukum lingkungan, terutama yang bersinggungan dengan area konservasi.
Berdasarkan tinjauan data, terdapat irisan lahan pengembangan yang memerlukan perhatian serius terkait status hutan lindung di wilayah tersebut.
“Investasi pariwisata tidak boleh berdiri di atas risiko kerusakan ekosistem. Ada sekitar 1.500 hektare yang bersinggungan dengan area hutan lindung. Kami di Komisi VII meminta transparansi dan ketaatan hukum yang mutlak agar pembangunan ini tetap menjaga kelestarian pesisir,” ujar Alqassam kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap lingkungan merupakan investasi jangka panjang yang tidak bisa ditawar oleh kepentingan ekonomi sesaat.
Selain isu lingkungan, legislator asal Maluku Utara ini menyoroti nasib pelaku ekonomi lokal. Menurutnya, keberadaan destinasi pariwisata berskala besar seharusnya menjadi lokomotif bagi UMKM lokal untuk naik kelas.
Alqassam mendorong agar paradigma pemberdayaan UMKM diubah. Ia meminta pengelola kawasan tidak hanya memberikan ruang ritel atau lapak jualan, tetapi juga melibatkan UMKM dalam rantai pasok (supply chain) operasional kawasan secara berkelanjutan.
“Saya tidak ingin UMKM hanya dijadikan pemanis atau pengisi sudut-sudut kecil kawasan. Mereka harus masuk ke sistem rantai pasok utama. Kebutuhan logistik, bahan baku, hingga jasa pendukung lainnya di PIK 2 harus memprioritaskan vendor lokal. Inilah esensi dari pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” tegasnya.
Poin terakhir yang ditekankan adalah mengenai hak masyarakat luas. Alqassam meminta agar pengembangan kawasan tidak menutup akses masyarakat umum untuk menikmati area pantai yang merupakan ruang publik.
“Pantai adalah milik publik. Kami ingin memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat tetap memiliki akses yang bebas menuju pesisir. Keseimbangan antara area komersial dan ruang publik adalah kunci agar pariwisata kita mendapat dukungan penuh dari masyarakat,” tutup Alqassam.
Kunjungan kerja ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pariwisata, Kementerian UMKM, Kementerian Ekonomi Kreatif, serta jajaran pemerintah daerah untuk memastikan proyek pariwisata ini berjalan selaras dengan kebijakan nasional dan kepentingan rakyat.